
RANTAU – Satuan Lalu Lintas Polres Tapin bersama dinas perhubungan setempat memasang kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Brigjen H Hasan Basri, akhir pekan lalu.
Kepala Satuan Lantas Polres Tapin AKP Imam Suryana mengatakan, petugas memasang instalasi jaringan dan perangkat traffic management center di Markas Polres Tapin.
“Setelah itu akan dilakukan uji coba selama dua minggu, kemudian akan diberlakukan secara resmi pada awal tahun 2024,” ujarnya saat memantau pemasangan kamera di depan Rumah Dinas Bupati Tapin.
Ia mengungkapkan, Polres Tapin akan menyosialisasikan penerapan ETLE kepada seluruh masyarakat Bumi Ruhui Rahayu pada Desember 2023.
“Kita melakukan sosialisasi melalui media, spanduk, hingga ke lingkungan sekolah yang ada di Kabupaten Tapin,” ucapnya.
Penerapan sistem ETLE ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran agar tertib berlalu lintas di jalan yang berorientasi pada keamanan hingga keselamatan masyarakat.
“Sementara Pemkab Tapin hanya bisa membantu satu titik. Insah Allah tahun depan apabila ada anggaran lagi kita tambah titiknya,” jelasnya.
Selain kamera pengawas tilang elektronik ini, petugas Polres Tapin akan mengoperasikan lima alat mobile saat berpatroli.
“Total anggaran untuk ETLE ini Rp 1,6 miliar. Rp 1,2 miliar untuk perlengkapan kamera pengawas dan Rp 400 juta untuk lima buah operasi mobile,” ungkap Imam.
Ia menjelaskan, tujuan besar dari ETLE agar pengguna jalan lebih patuh sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas.
“Yang jelas masyarakat penggunaan jalan lebih patuh dalam berlalu lintas. Tujuan kita untuk keselamatan mereka,” katanya.
Pada 2024 nanti, ETLE sudah diberlakukan menyeluruh di kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan. Saat ini ETLE sudah terintegrasi di seluruh Indonesia, jadi pengendara yang berasal dari daerah mana pun akan di tindak sama.
“Apabila ter-capture akan dikoneksikan dengan ERI (sistem aplikasi electronic registrasi dan identification) samsat, maka akan terlihat data kepemilikan kendaraan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, Polres Tapin bekerja sama dengan PT POS Indonesia untuk mengirim surat tilang ke alamat pemilik motor yang tertangkap kamera melanggar lalu lintas.
“Kalau ia (terduga pelanggar) sadar hukum, ia akan datang ke Polres Tapin, lalu setelah menerima surat tilang menual bisa langsung ikut sidang di pengadilan,” bebernya.
Adapun risiko apabila mengabaikan panggilan tilang elektronik itu, yakni pemblokiran pajak hingga penghapusan data kepemilikan yang membuat status kendaraan bodong atau tak berhak menggunakan jalan raya.
“Kalau tertangkap akan buat baru, mendaftarkan seperti kendaraan baru dan harus menyelesaikan tindakan pelanggaran,” pungkasnya. ant