
BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemko Banjarmasin menggelar rapat paripurna perihal persetujuan bersama terhadap Raperda Anggaran Pembangunan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin Tahun 2024, di Ruang Paripurna DPRD Banjarmasin, Jumat (24/11).
Rapat di pimpin Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya didampingi Wakil Ketua Matnor Ali, dan di hadiri Wakil Walikota Arifin Noor serta Sekdako Banjarmasin Ikhsan Budiman.
Dalam agenda dilakukan juga penandatanganan berita acara persetujuan bersama penyampaian pendapat akhir atas Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 yang diketuk sebesar Rp 2.657.912.800.261.
Wawali Banjarmasin Arifin Noor mengatakan, perlu strategi dalam penggunaan anggaran 2024 mendatang. “Nanti akan dikonsultasikan, dan usulan ini juga tergantung hasil evaluasi tingkat provinsi,” katanya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali mengakui bahwa usulan APBD 2024 ini diketuk dengan perbahasan yang panjang dan alot.
Pihaknya sebagai anggota badan anggaran (banggar) juga sudah semaksimal mungkin menyeleksi dan memangkas biaya belanja tahun 2024, hingga akhirnya di prediksi defisit Rp 125 miliaran. “Bila SKPD bisa mengelola, maka setelah APBD perubahan bisa surplus,” katanya.
Ia berharap di tahun 2024 tetap mengutamakan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan infrastruktur, serta pelayanan masyarakat yang menjadi visi misi Baiman.
Sementara, Kepala BPKPAD Banjarmasin Edy Wibowo mengatakan, tingginya biaya belanja dari pendapatan karena di tahun 2024 ini akan menggenjot program pembangunan tahun 2025 dan 2026.
“Karena ini mempercepat reaslisasi visi misi Baiman, sebab masa jabatan walikota juga dipercepat hingga 2024 yang semestinya berakhir di 2026,” ujarnya.
Selain tentang persetujuan bersama terhadap APBD 2024, pada kesempatan itu juga dilakukan rapat paripurna terkait persetujuan bersama terkait perda Propemperda Kota Banjarmasin tahun 2024, dan paripurna empat perda sekaligus, yakni raperda penetapan pajak daerah dan retribusi daerah, raperda pemberdayaan dan perlindungan lanjut usia, raperda fasilitasi penyelenggaran pesantren serta raperda pengembangan budaya literasi.
Pajak dan retribusi daerah sendiri merupakan sumber APBD yang di atur dalam UU Nomor 1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Perda ini sebagai simplifikasi sistem pajak dan retribusi daerah dalam rangka mendukung alokasi sumber daya yang efisien, dan menjaga iklim usaha prosfpektif dan kondusif. Selain restrukturisasi pajak, juga dilakukan penyederhanaan retribusi seperti retribusi jasa umum, jasa usaha, dan retribusi perijinan tertentu agar retribusi lebih efektif,” ujar wawali.
Sementara, untuk perda perlindungan lansia di buat untuk meningkatkan kesejahteraan lansia serta memenuhi hal lansia.
Untuk perda penyelenggaraan pesantren sebagai dukungan pemerintah tetjadap pendidikan termasuk pesantren dengan adanya beasiswa santri dan perlindungan pesantren serta bantuan pendanaan peningkatan pendidikan pesantren. Dan terakhir perda pengembangan budaya literasi untuk meningkatkan minta baca bagi masyarakat dan dukungan ssmua pihak. via