Mata Banua Online
Jumat, Oktober 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pengusaha Logistik Rugi Akibat Larangan Impor

by Mata Banua
23 November 2023
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2023\November 2023\24 November 2023\7\7\Foto hal Ekonomi  ( 24  November)\hal 7 - 2 klm (Bawah).jpg
(foto:mb/web)

 

JAKARTA – Centre of Economic and Law Studies (Celios) menilai pemerintah perlu membatalkan larangan penjualan barang impor di bawah 100 dolar AS. Hal ini dikarenakan merugikan pelaku UMKM, bahkan negara.

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\3 Oktober 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

Honda Eksis Hadir Lebih Dekat ke Konsumen

2 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\3 Oktober 2025\7\7\master 7.jpg

KFC Tutup 19 Gerai dan PHK 400 Karyawan

2 Oktober 2025

Direktur Celios Bhima Yudhistira mengatakan bukan hanya merugikan pelaku UMKM, juga aturan tersebut berpotensi menghilangkan pendapatan negara. “Pemerintah harus mencabut larangan penjualan barang import di bawah 100 dolar AS dikarenakan merugikan negara dan UMKM,” ujarnya.

Sementara itu Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) menambahkan adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 telah menyebabkan pemutusan hubungan kerja secara massal sektor logistik.

Ketua APLE sekaligus Direktur Utama SKK Logistics Sonny Harsono mengatakan aturan itu justru merugikan negara dan UMKM serta melanggar azas perdagangan internasional yang disepakati WTO. Sementara dalil menteri perdagangan membuat larangan itu untuk melindungi UMKM.”Seluruh anggota APLE sepakat tidak ada korelasi antara pelarangan importasi tersebut dengan UMKM, karena importasi 100 dolar AS juga merupakan sumber bahan baku pendukung bagi UMKM dapat berproduksi dan memiliki nilai tambah,” ucapnya.

Sementara fakta yang ada, kata Sonny, sektor logistik justru melakukan pemutusan hubungan kerja massal begitu Permendag tersebut diberlakukan. Pemutusan hubungan kerja terjadi mulai dari perusahaan logistik pergudangan, perusahaan kurir, hingga sektor logistik lain yang terkait dengan pergerakan barang importasi tersebut.

APLE mencatat tidak kurang dari seribu pekerja di bandara dan kurang lebih lima ribu pekerja sektor pendukung lain seperti kurir dan pergudangan menjadi korban atas peraturan tersebut.

Selain itu, lanjut Sonny, aturan tersebut juga telah mengakibatkan tutupnya lima perusahaan logistik besar dan penutupan belasan cabang perusahaan kurir serta pergudangan di beberapa daerah.

APLE memperkirakan, kerugian negara hanya dari pajak impor dan PPn saja sekitar Rp 5 triliun per tahun dengan larangan importasi e-commerce tersebut. Sedangkan keuntungan yang diperoleh dari aturan itu tidak jelas perhitungannya.

“Tak ada dasar yang jelas dalam menghitung potensi keuntungan atas ditutupnya importasi e-commerce ke Indonesia dan ini berbanding terbalik dengan kepastian kerugian negara yang di timbulkan. Kerugian negara sekitar Rp 10 triliun per tahun dari sektor yang terdampak langsung,” ucapnya.

Maka itu pihaknya telah melakukan pengajuan Judicial Review atas nama pribadi dan beserta seluruh karyawan korban diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 ke Mahmakah Agung (MA). Materi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung terkait dengan Pasal 19 Ayat 1,2,3 dan 4, khusus mengenai pelarangan importasi di bawah 100 dolar AS.

Dasar gugatannya yakni tidak adanya penelitian atau dasar yang jelas dari pelarangan tersebut berkaitan dengan UMKM. APLE pun beranggapan aturan pemerintah ini perlu dilakukan koreksi.

Menurut Sonny pihaknya telah menyampaikan hal itu kepada Kementerian Koperasi dan UKM dalam beberapa kali sesi audnsi dan disepakati adanya dampak negatif dari ditutupnya importasi resmi e-commmerce yang akan menghancurkan UMKM dikarenakan importasi ilegal.

APLE juga telah mengirimkan surat kepada menteri UKM disertai dengan bukti bukti bahwa pelarangan 13 item busana muslim dua tahun lalu tidak mampu meningkatkan pangsa pasar produksi lokal, yang terjadi justru muncul predatory pricing. rep/mb06

 

 

Tags: APLECeliosUMKM
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper