Sabtu, Agustus 23, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pendayagunaan Sampah pada Generasi Zilenial

by Mata Banua
23 November 2023
in Opini
0

Oleh: Atavia Amirotul Ardika (Mahasiswa Pendidikan Kimia Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan

UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

Artikel Lainnya

Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant, Solusi Ambigu Salah Sasaran

21 Agustus 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

PR Kita Setelah Merdeka

21 Agustus 2025
Load More

Sampah di Indonesia semakin hari semakin merambah. Mulai dari sampah lingkungan, sampah industri, hingga sampah rumah tangga. Tentunya hal ini menjadi salah satu fokus masalah yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Penumpukan sampah sendiri sudah menjadi permasalahan pokok yang tidak pernah ada habisnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKHK) menyatakan bahwa produksi sampah secara nasional mencapai 175 ton perhari. Jika dihitung dalam skala tahunan bisa mencapai 64 juta ton, dengan rata-rata penduduk menyumbang sampah sehari 0,7 kg. Lalu kontribusi apa yang dapat dilakukan agar skala sampah dapat berkurang? Sebagian besar dari masyarakat Indonesia masih beranggapan bahwa sampah merupakan barang sisa yang tidak bernilai dan tidak dapat dimanfaatkan kembali. Dalam artian masyarakat menyepelekan sampah dan membuang sampah sembarangan tanpa memperhatikan dampak yang akan terjadi. Akibatnya, apabila timbunan sampah semakin banyak akan berpotensi menimbulkan efek rumah kaca dan berdampak pada global warming.

Bertambahnya penduduk di Indonesia dan berubahnya pola konsumsi masyarakat saat ini memicu timbulnya karakteristik dan jenis sampah yang tercipta. Maka dibutuhkan gagasan-gagasan menarik tentang bagaimana cara pendayagunaan sampah yang efektif, tepat dan juga dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat. Apalagi dalam mengorganisir sampah saat ini diduga belum sesuai dengan program yang ramah lingkungan. diperlukan cara yang ekstensif dan sistematis, agar masyarakat dapat memandang sampah sebagai sesuatu atau produk yang bernilai ekonomis tinggi.

Dalam masalah ini, kepastian hukum dan tanggung jawab pemerintah sangat diperlukan, namun masyarakat juga berperan penting dalam proses pengelolaan sampah agar berjalan dengan baik. Seperti yang telah disebutkan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang pemanfaatan menggunakan sampah dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang pelestarian lingkungan hidup. Penegakan hukum dalam mengorganisir sampah merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap permasalahan sampah. Tujuannya supaya masyarakat mendapatkan kesadaran bahwa lingkungan hidup yang bersih dan sehat akan memberikan kehidupan yang nyaman dan kesehatan tubuh yang baik.

Untuk merealisasikan undang-undang tersebut, dibutuhkan pelayanan dan pengawasan yang baik oleh pemerintah. Tujuannya agar masyarakat bersemangat dalam mengelola sampah. Ketika program tersebut telah berjalan dengan lancar, maka masyarakat mulai terbiasa dengan program tersebut. Sehingga lambat laun masyarakat akan menganggap program tersebut sebagai kebiasaan dan budaya baru bagi mereka sendiri agar selalu hidup bersih dan sehat.

Penerapan UU No.18 Tahun 2008 tentang pemanfaatan sampah dan penerapan peraturan daerah yang mengatur pengelolaan sampah belum berhasil dilaksanakan atau diterapkan dengan baik. Maka dari itu, untuk melaksanakan UU No.18 Tahun 2008, dibutuhkan adanya peraturan daerah yang lebih konkret dalam mengatur pengelolaan sampah daerah setempat. Perda Yogyakarta telah merubah Peraturan Daerah Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 menjadi Peraturan Daerah Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang pendayagunaan sampah menggunakan metode insentif dan disinsentif. Seperti yang telah disebutkan dalam pasal 14 ayat 2 yang berbunyi “Insentif dan Disinsentif sebagaimana ayat (1) dapat diberikan kepada : a. Orang dan/atau; b. Badan usaha”.

Namun sampai saat ini, belum terdapat bukti atas pelaksanaan peraturan tersebut. Nyatanya di Yogyakarta masih banyak penumpukan sampah di setiap sudut, salah satunya berada di tempat pembuangan akhir (TPA) Piyungan yang melebihi batas kapasitas. Pemkot Yogyakarta menyebutkan akan diadakannya desentralisasi sampah di dua tempat yaitu TPST 3R Nitikan dan Karangmiri, agar pembuangan sampah tidak terlalu bergantung terhadap TPA Piyungan. Mengingat operasi pembuangan akhir di TPA Piyungan akan terus dibatasi, maka sebisa mungkin desentralisasi sampah tersebut harus bisa dilakukan.

Agus Tri Haryono selaku Bappeda Kota Yogyakarta menuturkan, TPST 3R Nitikan dan Karangmiri akan segera dilengkapi dengan mesin pengolah sampah yang lebih canggih. “Kami sudah memiliki dana untuk peningkatan sarana dan prasarana di TPST 3R Nitikan. Kami membeli alat pembakar sampah satu unit, yang memuat kapasitas 10 ton per hari. Terus, di Karangmiri kita siapkan mesin pres. Kita rencanakan, pengembangan ini bisa mengelola sekitar 30 ton sampah per harinya,” terangnya. Namun, untuk prasarana di TPST 3R Nitikan, disatu sisi alat ini dapat mengurangi adanya penumpukan sampah di Yogyakarta. Namun disisi lain alat ini akan menambah kerusakan lingkungan atau lebih tepatnya menambah polusi udara di Yogyakarta. Lebih tepat jika alat pembakar sampah diganti dengan mesin pencacah sampah agar dapat menjadi bahan daur ulang untuk kedepannya.

Dengan mesin tersebut, kita bisa sekaligus menerapkan salah satu program 3R (reduce, reuse, recycle) yaitu recycle. Apabila program desentralisasi sampah berjalan lancar, maka pemerintah dapat memberikan apresiasi terhadap perseorangan maupun badan usaha, sebagai wujud perealisasian metode insentif dan disinsentif yang telah disebutkan dalam pasal 14 ayat 2.

Banyaknya media massa yang beredar pada saat ini dan tingginya aktivitas Gen Z di media sosial juga memudahkan kita dalam menyuarakan pentingnya pendayagunaan sampah yang baik. Dengan rutin mengadakan sosialisasi terkait pendayagunaan sampah melalui bantuan agen influencer lingkungan. Dapat juga diterapkan dalam kegiatan yang kerap dilakukan oleh Gen Z, seperti pameran, dan konser.

Di era sekarang ini, masalah sampah memang semakin melonjak. Namun, kita bisa berkontribusi dalam pengurangan produksi sampah dengan menerapkan program desentralisasi sampah atau mengelola sampah sendiri. Dengan begitu, kita akan mendapatkan kebiasaan baru agar dapat melestarikan lingkungan yang bersih. Pemanfaatan media massa juga tidak kalah penting dalam menyuarakan pendayagunaan sampah. Karena untuk era sekarang ini masyarakat cenderung lebih fokus terhadap media massa.

 

 

Tags: Atavia Amirotul ArdikaGenerasi ZilenialLKHKMahasiswa Pendidikan Kimia Fakultas Ilmu Tarbiyah
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA