Kamis, Juli 10, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kasus Penusukan ABH Belum Naik Sidang

by Mata Banua
23 November 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Hampir lima bulan kasus tindak pidana penusukan oleh salah seorang siswa di Kota Banjarmasin terhadap temannya pada Senin (31/7), belum juga naik ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Berkas perkara anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini terpaksa harus bolak-balik dari penyidik Satreskrim Polresta Banjarmasin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\10 Juli 2025\5\hal 5\Walikota Yamin memantau kegiatan sedekah sampah dari ASN.jpg

ASN Pemko Galakkan Gerakan Sedekah Sampah

9 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\10 Juli 2025\5\hal 5\Sekretaria Dispora Kalsel mengakungkan tanda peserta.jpg

Wiramuda Dibekali Digital Marketing dan Public Speaking

9 Juli 2025
Load More

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banjarmasin Habibi mengakui berkas perkara ABH telah dikembalikan ke penyidik kepolisian.

“Karena masih tahap P19 yang belum dilengkapi oleh penyidik. Saat ini kami masih menunggu berkas itu dilengkapi, sehingga bisa diteliti secepatnya apakah sudah lengkap atau P21,” ujarnya, Rabu (22/11).

Ia mengatakan, pihaknya akan meminta agar penyidik kepolisian segera menambah pasal yang didakwakan kepada tersangka ABH.

“Penyidik hanya memasang Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban. Dalam gelar perkara, kami meminta agar ditambahkan Pasal 355 (penganiayaan berat) dan Pasal 353 KUHP (penganiayaan berencana), karena dalam perbuatan tindak pidana ada perencana. Sekarang penyidik masih melengkapi apa yang menjadi petunjuk dari kami,” jelasnya.

Diketahui, Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak mencantumkan ketentuan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling besar Rp 72 juta. Sedangkan, jika memenuhi unsur Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak, apabila mengakibatkan luka berat maka pelaku di ancam pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Habibi memastikan dalam menangani perkara ABH, pihaknya tetap menjunjung tinggi profesionalisme, terlebih lagi kasus penusukan itu telah mendapat sorotan publik. “Diversi akan kita lakukan dengan mengundang kedua belah pihak (pelaku dan korban),” ucapnya.

Terpisah, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banjarmasin Ipda Fitri Silvia mengakui berkas perkara penusukan tersebut telah dikembalikan oleh jaksa guna dilengkapi sebelum naik sidang.

“Memang diversi kedua pihak juga sudah kami lakukan. Namun tidak ada titik temu, akhirnya perkara ini dilanjutkan. Semua berkas sudah clear dan memang tidak ada damai, sehingga kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya. jjr

 

 

Tags: HabibiKepala Seksi Pidana Umum Kejari Banjarmasinperkara ABH
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA