Jumat, Juli 4, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

KASN Segera Tindaklanjuti Pelanggaran Madun

by Mata Banua
21 November 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2023\November 2023\22 November 2023\2\2\New Folder\KASN Segera Tindaklanjuti Pelanggaran Madun.jpg
ANGGOTA Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono dan tim saat menyerahkan surat rekomendasi ke KASN di Jakarta.(foto:mb/ant)

 

BANJARMASIN – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) segera menindaklanjuti laporan badan pengawas pemilihan umum (bawaslu) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan Muhammadun.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\5\hal 5\HM Yamin.jpg

Tak Lolos PPPK, Guru Honorer Diangkat Paruh Waktu

3 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\5\hal 5\Operasi gas melon di kelurahan sungai bilu atasi melonjaknya harga isi ulang.jpg

Pemko Gelar Operasi Pasar Khusus LPG 5 Kg

3 Juli 2025
Load More

“Hari ini kami telah menyerahkan berkas rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas ASN dan KASN secepatnya menindaklanjuti,” kata anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Selatan Thessa Aji Budiono, Senin (20/11).

Thessa bersama tim Bawaslu Kalsel mendatangi Kantor KASN di Jakarta dan diterima Asisten Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN Lip Ilham Firman saat menyerahkan berkas rekomendasi dengan Nomor Register Temuan: 002/Reg/TM/PL/Prov/22.00/XI/2023.

Ia menyebutkan, KASN mengapresiasi rekomendasi tersebut dan dalam waktu dekat akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak terkait.

KASN juga meminta berkas rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas ASN atas nama Muhammadun ditembuskan kepada Kemendagri, Kementerian PANRB, Kepala BKN, dan Bawaslu RI.

Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kalsel bersama Sentra Gakkumdu, perkara Madun (sapaan akrab Muhammadun) tidak masuk kategori pelanggaran pidana atau administrasi pemilu.

Meski begitu, Bawaslu Kalsel menyebut telah terpenuhi bukti yang cukup sebagai dugaan pelanggaran hukum lainnya, yakni asas netralitas ASN, baik yang di atur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 283 ayat 2, maupun Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juncto Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sebelumnya, Kadisdikbud Kalsel Muhammadun menjadi sorotan masyarakat setelah video viralnya berisi ajakan mencoblos Partai Golkar pada Pemilu 2024, saat acara di salah satu sekolah di Banjarmasin beredar luas.

Kasus video itu kemudian ditindaklanjuti Bawaslu Kalsel hingga kemudian dilaporkan ke KASN. ant

 

 

Tags: ANGGOTA Bawaslu KalselKASNKepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi KalselMuhammadunThessa Aji Budiono
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA