Sabtu, Agustus 23, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bagaimana Cara Menjadi Guru Profesional

by Mata Banua
21 November 2023
in Opini
0
D:\2023\November 2023\22 November 2023\8\8\Ana Restu Ati.jpg
Ana Restu Ati (Mahasiswa Pendidikan Kimia Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

Menjadi perbincangan rumit ketika kita membahas pendidikan. Pendidikan memang tampak sepele. Namun, dibaliknya memiliki banyak makna tersirat. Pendidikan tak hanya tentang sebuah proses pencapaian ijazah atau gelar. Tetapi, sebagai tempat untuk peserta didik mengenal pengetahuan dunia secara bertahap. Dimana-mana pendidikan selalu identik dengan seorang guru. Guru sebagai pemberi bahan ajar, dan murid sebagai pelaksana atau penerima bahan ajar. Indonesia membutuhkan pendidikan sebagai fasilitas pencerdas anak bangsanya. Untuk itu, penting mengetahui bagaimana menjadi seorang guru yang baik dan profesional.

Guru bukan hanya ungkapan semata. Tetapi, sebutan yang diembankan amanah yang berat. Guru adalah seorang pemberi bahan ajar dalam bidang akademik maupun non-akademik. Sebutan guru dapat disematkan secara formal dan informal. Secara formal melalui ijazah dan informal melalui lingkungan. Sederhananya, sebutan guru yang diberikan secara formal didapatkan dengan adanya ijazah. Secara informal, sebutannya didapatkan dari lingkungan sekitar. Seperti halnya, seseorang yang mempunyai keahlian dalam membaca Al-Qur’an dan mampu mengajarkannya maka biasanya disebut sebagai guru ngaji.

Artikel Lainnya

Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant, Solusi Ambigu Salah Sasaran

21 Agustus 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

PR Kita Setelah Merdeka

21 Agustus 2025
Load More

Sebenarnya, menjadi guru tak harus menempuh pendidikan tinggi. Setiap orang bisa menjadi seorang guru. Dengan catatan, selagi mereka memiliki suatu keahlian dan mampu mengajarkan. Adanya keahlian yang dimiliki guru mampu menjadikannya sebagai sebuah profesi. Profesi tak lepas kaitannya dengan sebuah jabatan. Guru sebagai profesi memiliki pengertian, seseorang yang memiliki keahlian dan diperoleh melalui pendidikan kemudian memiliki sebuah jabatan dan mendapatkan upah. Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa guru merupakan sebuah pekerjaan. Penyebutan guru sebagai profesi ini dikuatkan dengan adanya RUU Guru (pasal 1 ayat 4) dinyatakan bahwa: “professional adalah kemampuan melakukan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan pengabdian diri kepada pihak lain.

Selain itu, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menyebutkan seorang guru adalah pendidik profesional yang tugas utamanya adalah mendidik, membimbing, mengajar, menilai, melatih, dan mengevaluasi peserta didik mulai dari pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan formal. Dalam proses pembelajaran, guru dapat dikatakan sebagai leader sekaligus fasilitator. Sebagai pemimpin atas jalannya kegiatan dalam lingkup pengajaran. Dan fasilitator dalam proses belajar siswa. Sebagai fasilitator, guru berkewajiban melakukan pendampingan dan pengarahan.

Untuk mensukseskan proses pemberian bahan ajar, guru harus memiliki kompetensi. Kompetensi sendiri dalam artiannya sebagai kemampuan yang dimiliki berdasarkan keterampilan, pengetahuan, dan sikap kerja. Seorang guru harus mempunyai kompetensi atau keahlian dalam memahami bahan ajar, mengkreasikan metode bahan mengajar, memanagement kelas, mengerti dasar kependidikan, mengontrol interaksi siswa dan guru, memberi apresiasi atas pencapaian belajar siswa, dan lain sebagainya.

Memahami bahan ajar diperlukan agar para murid nantinya dapat dengan mudah menangkap apa yang diajarkan guru secara sederhana. Adanya proses mengkreasikan metode dilakukan agar pemahaman siswa dapat meningkat drastis ditunjang melalui permainan interaktif dan sebagainya. Untuk manajemen kelas dan interaksi, guru ditempatkan sebagai fasilitator. Dimana guru akan memberikan fasilitas nyaman peserta didik melalui interaksi antar keduanya. Selain itu, guru juga akan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk menggali pengetahuan sesuai cara mereka masing-masing. Disini, guru hanya bersifat membimbing, mengayomi, dan mendengarkan siswanya.

Selain kompetensi, menjadi seorang guru yang profesional harus mematuhi kode etik. Kode etik sendiri adalah asas atau norma dalam berperilaku seorang pelaku profesi dengan tujuan menonjolkan ciri khas masing-masing. Secara lebih sederhana, sebagai guru kita memiliki kode etik tersendiri yang nantinya menonjolkan sikap mengayomi. Sebagai guru, kita harus bersikap empati, memberi kehangatan, kenyamanan, ketulusan dan keterbukaan kepada siswanya. Kode etik seorang guru tak hanya berhubungan dengan peserta didik saja, melainkan dengan teman sejawat, pimpinan, dan masyarakat.

Dengan teman sejawat, guru harus bersikap kooperatif, saling memberi dukungan dan memberi kesamaan atau persamaan. Dengan sesama, guru saling berkolaborasi untuk menganalisis kebutuhan peserta didiknya. Entah itu dalam segi pemberian bahan ajar, fasilitas, ataupun kenyamanan peserta didik itu sendiri. Sedangkan kepada pimpinan, guru dan kepala sekolah harus saling memupuk rasa percaya satu sama lain. Kepala sekolah memberikan tugas kepada guru sebagai bentuk kepercayaan, begitu pula guru. Ia percaya bahwa apa yang ditugaskan pimpinan mampu diselesaikannya dengan baik. Dalam interaksi dengan masyarakat, hubungan baik antara keduanya sangat penting. Ini dilakukan agar kepercayaan masyarakat kepada guru yang notabenenya seorang pendidik tidak luntur. Sehingga mereka dapat dengan tenang ketika menitipkan anak mereka dalam bangku pendidikan. Interaksi keduanya dapat lebih ditingkatkan dengan mengadakan kolaborasi antara guru dan pihak industri sekitar.

Setelah membahas kode etik seorang guru, persyaratan atau ujian menjadi seorang guru yang akan kita bahas. Memang hakikatnya semua orang yang memiliki keahlian mampu menjadi seorang guru. Namun, tak semua orang dapat mengemban amanah sebagai guru yang berstatus profesi. Guru sebagai profesi mampu ditempuh dengan melewati pendidikan formal dan beberapa ujian. Antara lain, ujian tertulis meliputi Pengetahuan, kepribadian, dan keterampilan. Adapun selanjutnya yaitu tes hafidz (jika berada di bawah kemenag, tes kesehatan, tes wawancara dan microteaching (tes penggunaan metode pengajaran yang akan digunakan calon guru). Semua itu diadakan guna menyaring calon pendidik bangsa yang berkualitas sehingga mampu menghasilkan didikan yang memiliki level kualitas tinggi.

Setelah melalui tes tersebut, nantinya akan diadakan sertifikasi guru. Sertifikasi guru ini adalah proses pemberian sertifikat dari pendidik kepada guru yang sudah memenuhi standar kelayakan profesi keguruan. Guru yang sudah melakukan sertifikasi mendapatkan nilai lebih ketika dialihkan ke sekolah lain yang berkemungkinan lebih menjanjikan. Sederhananya, sertifikasi guru ini seperti proses verifikasi atau cap sebagai guru yang profesional. Namun, perlu diperhatikan lagi syarat-syarat untuk melaksanakan sertifikasi. Antara lain, telah menempuh pendidikan sarjana akademik (S1) atau yang setara, telah menjabat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun baik dalam lingkup sekolah yang sama ataupun berbeda. Guru tidak menyandang sebagai PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY), dan yang terakhir mempunyai nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) yang terdiri dari 16 digit.

Dari seluruh pembahasan diatas, semua orang dapat menjadi guru jika ia memiliki keahlian dan mampu mengajarkannya. Namun, tak semua orang mampu menyandang status guru sebagai profesi. Perbedaan keduanya terdapat pada bagian pendidikan yang ditempuh serta berbagai macam ujian yang telah dijabarkan tadi. Menjadi guru bukan hanya sekedar memberi bahan ajar, tetapi sebagai pihak pembimbing perkembangan peserta didik kedua setelah orang tuanya. Untuk itu, guru tak layak bersikap semena-mena tanpa memperhatikan kode etik yang dimilikinya. Dan tujuan dibuatnya kode etik atau norma yang harus dilaksanakan guna memberikan kesan serta hubungan yang baik dari pihak pengajar atau guru dengan lingkup sekitarnya.

 

 

Tags: Ana Restu AtiGuru ProfesionalMahasiswa Pendidikan Kimia Fakultas Ilmu Tarbiyah
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA