
BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) bersama pemerintah daerah dan instansi terkait menyatukan persepsi untuk penentuan titik dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kampanye rapat umum Pemilu 2024.
“Penyamaan persepsi ini penting agar tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah daerah maupun masing-masing pemangku kepentingan lainnya,” kata anggota KPU Kalsel M Fahmi Failasopa, Minggu (19/11).
Ia menjelaskan, lokasi pemasangan APK ditentukan oleh KPU sesuai tingkatannya setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Adapun aturan kampanye yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan APK dilarang di pasang di rumah sakit atau fasilitas kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, serta lokasi lain yang mengganggu ketertiban umum.
“Selebihnya di koordinasi dengan pemda setempat jika memang ada lokasi tertentu yang juga dilarang,” ujarnya.
Diharapkan peserta pemilu dapat mematuhi seluruh peraturan terkait kampanye agar tidak terancam sanksi, serta tidak menimbulkan gesekan yang bisa mengakibatkan konflik di tengah masyarakat.
Menurut Fahmi, tahapan masa kampanye sangat rawan menimbulkan perselisihan yang bisa berakibat gangguan terhadap keamanan.
Diketahui, KPU telah menetapkan tahapan kampanye bagi peserta pemilu selama 75 hari terhitung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Selama kampanye, peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan terbatas, pemasangan APK, hingga kampanye di media sosial.
Kemudian khusus pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024, dilaksanakan kampanye rapat umum, iklan kampanye di media baik cetak, elektronik, maupun daring. ant