Mata Banua Online
Minggu, Oktober 12, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

KPU Satukan Persepsi Pemasangan APK

by Mata Banua
20 November 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2023\November 2023\21 November 2023\2\2\New Folder\KPU Satukan Persepsi Pemasangan APK.jpg
KPU Kalsel menggelar rakor penentuan titik dan lokasi pemasangan APK dan pelaksanaan kampanye rapat umum pada Pemilu 2024.(foto:mb/ant)

 

BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) bersama pemerintah daerah dan instansi terkait menyatukan persepsi untuk penentuan titik dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kampanye rapat umum Pemilu 2024.

Berita Lainnya

Hasnuryadi dan Bambang Pimpin Rapat Pleno Perdana Partai Golkar Kalsel

Hasnuryadi dan Bambang Pimpin Rapat Pleno Perdana Partai Golkar Kalsel

10 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\10 Oktober 2025\5\HAL 5\Jalan di Banjarmasin jika ada yang rusak ringan langsung diperbaiki.jpg

PUPR Klaim Tambal Sulam Ratusan Jalan Berlubang

9 Oktober 2025

“Penyamaan persepsi ini penting agar tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah daerah maupun masing-masing pemangku kepentingan lainnya,” kata anggota KPU Kalsel M Fahmi Failasopa, Minggu (19/11).

Ia menjelaskan, lokasi pemasangan APK ditentukan oleh KPU sesuai tingkatannya setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

Adapun aturan kampanye yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan APK dilarang di pasang di rumah sakit atau fasilitas kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, serta lokasi lain yang mengganggu ketertiban umum.

“Selebihnya di koordinasi dengan pemda setempat jika memang ada lokasi tertentu yang juga dilarang,” ujarnya.

Diharapkan peserta pemilu dapat mematuhi seluruh peraturan terkait kampanye agar tidak terancam sanksi, serta tidak menimbulkan gesekan yang bisa mengakibatkan konflik di tengah masyarakat.

Menurut Fahmi, tahapan masa kampanye sangat rawan menimbulkan perselisihan yang bisa berakibat gangguan terhadap keamanan.

Diketahui, KPU telah menetapkan tahapan kampanye bagi peserta pemilu selama 75 hari terhitung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Selama kampanye, peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan terbatas, pemasangan APK, hingga kampanye di media sosial.

Kemudian khusus pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024, dilaksanakan kampanye rapat umum, iklan kampanye di media baik cetak, elektronik, maupun daring. ant

 

Tags: anggota KPU KalselKPU KalselM Fahmi Failasopa
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper