Oleh: Sri Astuty Handayani, SP ((Ibu Rumah Tangga dari BATOLA)
Nuansa politik Indonesia dalam beberapa minggu ke belakang ini sunggu penuh drama. Berbagai manuver politik dilakukan oleh masing-masing partai politik demi memastikan keberpihakan suara rakyat terhadap partai mereka. Namun selain itu, dilain sisi banyak koruptur yang ditangkap juga dalam beberapa bulan ini. Disinyalir hal ini diduga untuk menggambarkan citra buruk terhadap lawan politiknya.
Mimpi menggenjot budaya antikorupsi di masyarakat dan birokrasi pemerintah terbukti masih perlu upaya ekstra. Berdasarkan rilis terbaru Badan Pusat Statistik (BPS), nilai Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) Indonesia 2023, mengalami penurunan dibandingkan dengan IPAK tahun 2022, menjadi sebesar 3,92. Tahun lalu, nilai IPAK yang dirilis BPS mencatat angka 3,93. IPAK merupakan indeks yang mengukur tingkat perilaku antikorupsi masyarakat dengan skala 0-5 pada level nasional. Semakin tinggi nilai IPAK atau mendekati 5, maka semakin tinggi budaya antikorupsi. Sebaliknya, semakin rendah nilai IPAK, maka semakin menunjukkan budaya permisif korupsi di masyarakat (tirto.id. 08/11/2023).
Kementerian Dalam Negeri pernah melakukan riset, dalam sekali pencalonan kepala daerah biaya perlu dipersiapkan mencapai Rp 25 miliar-Rp 30 miliar. Terkait itu pula, angka temuan yang diungkap oleh KPK bahkan jauh lebih besar. Pencalonan kepala daerah berdasarkan studi yang dilakukan KPK bisa mencapai Rp 150 miliar. Sementara, terkait dengan pemilihan legislatif, sejumlah hasil penelitian yang dilakukan memetakan besaran biaya yang dibutuhkan mencapai Rp 5 miliar. Dalam proses penyiapan pencalonan, kandidat perlu membangun konsolidasi tim sukarelawan dan sebagainya. Jumlahnya pun tentu tidak sedikit dan biasanya tersebar secara terstruktur dalam berbagai tingkatan wilayah. Ini tentu memerlukan biaya operasional yang tinggi untuk dapat memobilisasi massa dalam jumlah besar (kompas.id 13/04/2023).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri menyatakan bahwa lembaga antirasuah itu sudah menangkap sebanyak 1.600 koruptor dalam kurun waktu 20 tahun terakhir yakni sejak 2003-2023. Kemudian, kata Firli, khusus tiga tahun terakhir KPK RI sudah menangkap dan menahan tersangka korupsi lebih kurang sebanyak 513 orang. Semua itu bukti dari keseriusan KPK memberantas korupsik (antaranews.com 09/11/2023).
Sayangnya dalam kontestasi politik saat ini, terutama menjelang pemilu serentak yang akan dilaksanakan tahun depan, dari banyaknya kandidat wakil rakyat, baik CAPRES, DPR dan lainnya tak ada gelagat yang nyata murni melakukan sesuatu semata-mata demi kepentingan rakyat. Berbagai kepentingan secara nyata tampak diperlihatkan kepada rakyat. Mulai dari kepentingan partai hingga kepentingan oligarki diperlihatkan saat ini. Bahkan pembentuksn lembaga anti korupsi yang dibentuk dengan biaya yang sangat besar ini pun tak mampu mencegah dan menghentikan aktivitas korupsi di Indonesia.
Besarnya jumlah aksi korupsi di Indonesia telah menggambarkan bagaimana bobroknya kondisi sistem yang ada di negeri ini. Apalagi terbukti dalam pemilihan wakil rakyat disistem demokrasi yang katanya dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat ini dikatakan berbiaya sangat tinggi, sehingga merupakan keniscayaan untuk mendapatkan kembali apa yang telah dikorbankan.
Ditambah lagi adanya keserakahan, rusaknya integritas abdi negara dan penguasa toleransi dan tutup mata terhadap keburukan yang terjadi serta lemahnya keimanan individu menjadikan korupsi seperti hal yang biasa dan lumrah dilakukan. Dalam sistem Islam, tegas dan lugas bahwa korupsi adalah perilaku haram yang tidak hanya menimbulkan kemudharatan bagi dirinya sendiri tapi juga masyarakat. Sehingga hal ini menjadi permasalahan serius yang harus diselesaikan dengan seperangkat aturan yang sempurna dan komprehensif yang bisa menyelesaikan dan menghentikan perbuatan tersebut hingga ke akar masalahnya. Seperti firman Allah SWT yang artinya :
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (Q.S Al Maidah: Ayat 38).
Serta yang lainnya dalam firman Allah SWT yang Artinya:
Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui. (Q.S Al Baqarah:Ayat 88).
Dengan adanya sangsi yang tegas yang diberlakukan dalam sistem Islam akan menjadikan efek jera bagi yang mengerjakan serta sebagai pencegah (peringatan) bagi orang-orang yang ingin melakukan korupsi. Selain pembentukan aturan yang komprehensif Islam juga memiliki kewajiban untuk mencetak individu dan masyarakat yang memiliki kepribadian Islam. Karena hanya dengan menjadikan manusia bertakwa kepda Allah SWT yang bersandar pada halal haram menurut standar syariat Islam saja lah maka akan mampu mengontrol aktivitas kehidupan dijalan yang baik dan benar.
Oleh karenanya hanya dengan kembali kepada aturan Allah SWT secara menyeluruh dalam bingkai negara Islam maka kehidupan tanpa korupsi, kolusi dan nepotisme bisa terhapus dari negeri ini. Selain itu kedamaian dan kesejahteraan juga bisa dirasakan oleh seluruh warga negara baik muslim maupun non muslim karena hak-hak masyarakat mampu terpenuhi oleh sistem Islam. InsyaAllah.