Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pengedar Sabu Lintas Provinsi Diringkus

by Mata Banua
19 November 2023
in Hulu Sungai Tengah, Indonesiana
0

HULU SUNGAI TENGAH – Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) membekuk seorang sopir truk lintas provinsi berinisial AR (46), karena tertangkap tangan hendak mengedarkan sabu di Desa Mahang Putat, Kecamatan Pandawan.

“AR berprofesi sebagai sopir truk lintas provinsi. Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti 18 paket sabu siap edar dengan berat 68,64 gram, dan uang tunai senilai Rp 42,7 juta,” kata Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, Sabtu (18/11).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\2\dsd.jpg

Jaksa Agung Monitoring Kinerja Kejari Banjarmasin

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\2\Pemprov Tindaklanjuti Arahan Kepala BNPB.jpg

Pemprov Tindaklanjuti Arahan Kepala BNPB

2 Juli 2025
Load More

Ia mengatakan, pelaku ditangkap di Desa Mahang Putat pada Jumat (17/11) sekitar pukul 12.00 Wita. Ketika dilakukan penggeledahan badan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sabu yang sudah terbungkus di dalam plastik klip beserta barang bukti lainnya.

“Sopir ini keluar masuk antarprovinsi. Personel sedang mengembangkan penyidikan untuk mengungkap asal usul narkotika jenis sabu yang dimiliki pelaku,” ucap Jimmy.

Ia menyebutkan, selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan tiga buah timbangan digital yang digunakan untuk menjual sabu, tiga buah serok, dua unit telepon seluler, satu buah tas selempang berwarna cokelat, satu buah kantong plastik berwarna hitam, satu buah plastik bubble wrap, dan satu pack besar plastik klip.

Jimmy menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat di sekitar TKP. Menurut keterangan warga, pelaku sudah sering melancarkan aksinya dengan memanfaatkan keadaan saat sepi untuk menjual sabu di desa tersebut.

Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel gabungan Polres HST yang terdiri atas satuan reserse narkoba (sat resnarkoba) dan satuan reserse dan kriminal (sat reskrim) menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus AR.

Kapolres mengatakan, pelaku terbukti melawan hukum dan di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku sudah di tahan untuk menjalani proses hukum. Saat ini penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringannya,” pungkasnya. ant

 

 

Tags: AKBP Jimmy KurniawanKapolres HSTSabu
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA