HULU SUNGAI TENGAH – Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) membekuk seorang sopir truk lintas provinsi berinisial AR (46), karena tertangkap tangan hendak mengedarkan sabu di Desa Mahang Putat, Kecamatan Pandawan.
“AR berprofesi sebagai sopir truk lintas provinsi. Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti 18 paket sabu siap edar dengan berat 68,64 gram, dan uang tunai senilai Rp 42,7 juta,” kata Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, Sabtu (18/11).
Ia mengatakan, pelaku ditangkap di Desa Mahang Putat pada Jumat (17/11) sekitar pukul 12.00 Wita. Ketika dilakukan penggeledahan badan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sabu yang sudah terbungkus di dalam plastik klip beserta barang bukti lainnya.
“Sopir ini keluar masuk antarprovinsi. Personel sedang mengembangkan penyidikan untuk mengungkap asal usul narkotika jenis sabu yang dimiliki pelaku,” ucap Jimmy.
Ia menyebutkan, selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan tiga buah timbangan digital yang digunakan untuk menjual sabu, tiga buah serok, dua unit telepon seluler, satu buah tas selempang berwarna cokelat, satu buah kantong plastik berwarna hitam, satu buah plastik bubble wrap, dan satu pack besar plastik klip.
Jimmy menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat di sekitar TKP. Menurut keterangan warga, pelaku sudah sering melancarkan aksinya dengan memanfaatkan keadaan saat sepi untuk menjual sabu di desa tersebut.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel gabungan Polres HST yang terdiri atas satuan reserse narkoba (sat resnarkoba) dan satuan reserse dan kriminal (sat reskrim) menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus AR.
Kapolres mengatakan, pelaku terbukti melawan hukum dan di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku sudah di tahan untuk menjalani proses hukum. Saat ini penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringannya,” pungkasnya. ant