Oleh : Nurma Junia
Judi online telah merajalela, keberadaanya merebak sangat pesat di tengah-tengah masyarakat. Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) telah menyatakan bahwa saat ini Indonesia telah darurat judi online. Darurat judi online ini ditandai dengan banyaknya keluhan dari masyarakat dan diperkirakan kerugian masyarakat akibat judi online untuk satu situs saja bisa mencapai triliunan.
Berbagai upaya telah lakukan pemerintah untuk pemberantasan judi online tersebut, diantaranya dengan melakukan pemblokiran akses konten judi online di ruang digital hingga pembentukan satgas khusus yang bekerja 24 jam dengan tig shift yang juga telah bekerja sama dengan pihak kepolisian. Kementerian kominfo telah melakukan pemutusan akses dan takedown terhadap konten-konten perjudian online sejak bulan Juli tahun 2018 sampai 7 Agustus 2023. Pihak pemerintah juga meminta masyarakat untuk terlibat aktif melaporkan bila menemui keberadaan situs judi online di gadgetnya, maupun pihak-pihak yang terang-terangan mempromosikannya.
Fenomena judi online telah nyata sangat meresahkan masyarakat karena kasus ini mengakibatkan kecanduan gangguan kesehatan mental, penurunan taraf ekonomi, peningkatan kriminalitas hingga pencurian data. Meski telah jelas bahayanya, negara seakan meanggap kasus judi ini hanyalah masalah biasa. Hal ini terlihat dari cara penyelesaikan persoalan yang bersifat tambal sulam. Dengan pemblokiran situs-situs judi online saja apakah akan membuat jera para pelakunya? Padahal darurat judi online harus segera diberantas tuntas karena telah melanggar hukum agama dan membahayakan kehidupan negara.
Maraknya perjudian online di tengah masyarakat tentu tidak lepas dari cara pandang hidup kapitalis sekuler dengan standar kebahagiaannya hanya pada kesenangan materi duniawi semata. Maka tak heran jika masyarakat yang terlahir cenderung menghalalkan segala cara demi terpenuhi segala keinginnya. Judi online adalah praktek instan untuk cepat menjadi kaya dengan mendapatkan uang tanpa kerja nyata sehingga wajar semakin diminati masyarakat yang terjerat keamiskinan dan pengangguran karena judi dianggap bisnis menggiurkan apalagi di tengah sulitnya lapangan pekerjaan, maka judi online lah menjadi pilihan peruntungan agar bisa bangkit dari keterpurukan.
Kondisi ini juga makin diperparah dengan sistem pendidikan yang menjauhkan masyarakat dari pemahaman agama yang benar. Akibatnya, masyarakat semakin dibodohkan dengan aturan kebebasan dan makin mengabaikan standar halal haram dalam kehidupan. Inilah gambaran kehidupan dalam negara kapitalis sekuler, negara seakan tidak mau peduli terhadap kerusakan masyarakat selama kasus tersebut tidak membahayakan eksistensi kekuasaan. Negara seakan lepas tangan dari tanggung jawabnya mengurusi rakyat termasuk memberantas kejahatan atau kemaksiatan secara tuntas.
Seharusnya, Negara tidak boleh kalah dengan perilaku individu yang serakah yang berada di balik munculnya judi online. Kemaksiatan berupa judi online sejatinya tidak akan pernah tuntas jika tidak diselesaikan hingga ke akar masalahnya. Oleh karena itu, memahami akar persoalannya adalah hal yang urgen. Butuh kerja sama banyak pihak dan keseriusan negara. Maka, langkah preventif yang harus dilakukan untuk memperbaiki kehidupan adalah dengan mencampakkan cara pandang kapitalis-sekuler yang meracuni kehidupan masyarakat. Dan tidak ada pilihan lain sebagai langkah kuratif yang bisa diterapkan selain dengan syariat islam yaitu sistem yang akan menjadikan Alquran dan As-sunnah sebagai dasar seluruh aturan dan kebijakan. Sistem yang tidak akan pernah kompromi sedikitpun dengan kerusakan. Sistem yang mampu menjamin kemuliaan dan kesejahteraan hidup.
Dalam Islam, praktek judi mutlak diharamkan. Negara akan menutup semua celah masuknya perjudian. Allah swt berfirman : “Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya meminum khamr berjudi berkorban untuk berhala mengundi nasib dengan anak panah adalah termasuk perbuatan syaitan maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS Almaidah ayat 90).
Aturan Allah sang pencipta akan menjadi satu-satunya pijakan yang akan menghapus segala kemaksiatan. Para pemimpin akan melakukan pembinaan kepada umat untuk menguatkan akidah dan memahamkan hukum-hukum islam sehingga akan meninggalkan perjudian dengan landasan iman dan meletakkan ketaatan kepada Allah dan tidak menjadikan kesenangan dunia sebagai standar kebahagiaan. Masyarakat juga akan melakukan kontrol sosial dengan aktivitas amar ma’ruf nahi mungkar dan ketakwaan individu akan menjadi filter utama dan pertama agar tidak melakukan keharaman.
Apabila masyarakat menemukan adanya aktivitas berbau perjudian baik online atau pun offline, maka mereka akan segera menasehati dan melaporkan hal tersebut dengan dorongan taqwa agar kemaksiatan tidak semakin merajalela. Negara tidak akan menyediakan wilayah khusus untuk para penjudi sehingga ketika ada praktik-praktik judi dalam bentuk apapun akan segera diselesaikan. Konsep ini akan membawa individu, masyarakat bahkan para pejabat tidak berani melakukan perjudian meskipun dengan iming-iming keuntungan besar yang menjanjikan.
Islam akan menerapkan aturan hukum uqubat kepada para pelaku kejahatan sebagai bentuk penjagaan negara terhadap masyarakatnya. Negara akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam perjudian baik bandar, pemain maupun pihak yang mempromosikannya. Negara juga akan memblokir situs-situs perjudian dan membuat sistem perlindungan terbaik dan tercanggih untuk membuatnya tidak bisa muncul lagi. Negara juga akan melakukan pengawasan terhadap media yang difungsikan sebagai sarana edukasi umat. Syariat Islam memberi pengetahuan atau informasi politik lainnya untuk meningkatkan taraf berpikir umat dan menyebar luaskan kewibawaan negara di dalam maupun luar negeri dimana fungsi ini akan secara otomatis menutup celah penyimpangan media seperti judi online.
Pelaku yang terlibat praktik perjudian akan dikenakan hukum uqubat atau takzir. Takzir adalah sanksi yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh negara. Penerapan sistem uqubat memiliki efek khas yaitu sebagai zawajir dan zawabir. Jawazir berfungsi sebagai pencegahan dari tindak kejahatan. Sedangkan Jawabir menjadi penebus sanksi bagi pelaku di akhirat kelak, sehingga pelaku akan jera dan diampuni dosanya. Tujuan penerapan uqubat di tengah-tengah masyarakat untuk menumbuhkan rasa takut terhadap aktivitas maksiat sehingga mereka tidak ingin melakukan kemaksiatan yang sama.
Dalam sistem ekonominya, negara akan menerapkan dan mengembangkan ekonomi riil agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkan pekerjaan dengan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Konsep kepemilikan dalam islam memastikan harta milik umum dikelola oleh negara semata-mata untuk kemaslahatan rakyat seperti layanan pendidikan dan kesehatan gratis yang pengelolaannya tentu membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar. Negara juga akan menutup jelas semua pelanggaran ekonomi non real seperti paraktek judi online. Konsep ini sejatinya akan mampu mewujudkan kesejahteraan di masyarakat sehingga masyarakat tidak akan sempat berpikir untuk melakukan kemaksiatan seperti judi kecuali orang-orang yang serakah.
Penerapan sistem pendidikan islam akan mencetak generasi bertakwa dan pembangun peradaban mulia. Negara akan mengedukasi masyarakat dengan tsaqofah islam agar memiliki pemahaman dan standar yang sama ketika memandang keharaman. Edukasi juga akan membuat individu muslim memiliki kepribadian islam yang membuat mereka mampu menahan diri dari segala godaan kemaksiatan.
Sungguh, segala bentuk perjudian hanya akan bisa dicegah dan diatasi hingga ke akarnya dengan penerapan aturan islam kaffah dari Allah SWT yang akan membawa berkah. Dan sejatinya dalam sistem kapitalis sekuler, hal ini tidak mungkin dapat diwujudkan. [NJ]