Oleh: Sriyati (Ibu Rumah Tangga di Batola)
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah menargetkan judi online dapat diberantas habis sebelum pergantian pemerintahan. “Kita berusaha. Judi online ini kita berusaha untuk sampai titik 0 (di) masyarakat,” kata Budi Arie di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (2/11/2023). Budi Arie mengklaim kementeriannya sudah memberantas 400 ribu domain berkaitan judi online. Mereka juga sudah menangani dengan memblokir rekening bank pelaku judi online. “Kita ajukan lewat OJK untuk diblokir, kita ajukan lewat OJK untuk diblokir. Itu paling menyakitkan kan, begitu rekeningnya ditutup coba,” kata Budi.
Saat ditanya tentang kemungkinan dana judi online mengalir ke partai politik, Budi membantahnya. “Enggak ada [mengalir ke partai politik], sekarang ini semuanya sudah kita tutupin,” kata Budi. Budi Arie sebelumnya mengatakan sudah banyak langkah yang diambil oleh Kemenkominfo untuk mempersempit ruang gerak para pelaku dan pengembang aplikasi judi online di Indonesia. Mulai dari pemblokiran akses konten judi oline di ruang digital hingga penutupan akses keuangan yang diduga digunakan untuk transaksi judi online.
Untuk pemberantasan konten judi online itu, Kemenkominfo secara siaga menggunakan mesin kecerdasan buatan untuk menekan peredaran konten-konten tersebut. Tidak hanya menggunakan teknologi, operator seluler hingga penyedia jasa internet juga diajak untuk bisa mengawasi dan menutup akses ke situs web atau aplikasi yang terafiliasi judi online. Meski sudah berupaya memaksimalkan penanganan di dalam negeri, namun, masih ada saja konten judi online ditemukan di ruang digital Indonesia karena pada dasarnya pusat data atau server judi online tersebut berada di luar negara Indonesia.
Dari Sudut Panjang Islam
Dalam sistem Islam sangat tegas dalam menyelesaikan kasus kejahatan yang diharamkan oleh syariat salah satunya yakni judi online. Judi dianggap sebagai perbuatan yang merugikan dan dilarang secara tegas. Karena perjudian dianggap merusak individu, keluarga, dan masyarakat. Al Qur’an menyebutkan bahwa perjudian mengandung banyak kejelekan dan bahaya.
Surah Al- Maidah ayat 90-91 yang artinya, “ Hai orang- orang yang beriman, sesungguhnya (Meminum) khamer, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaiton. Maka jauhilah perbuatan- perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan”. (TQ. Surah Al Maidah ayat 90). “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (TQS. Surah Al Maidah ayat 91)
Dalam sistem Islam akan menerapkan kebijakan secara preventif dan kuratif dalam mengatasi perjudian yang diterapkan oleh penguasa dengan mekanismenya sebagai berikut :
Pertama, melakukan pembinaan dan penanaman akidah Islam kepada seluruh elemen masyarakat melalui sistem pendidikan Islam. Negara menyebarluaskan pemahaman keharaman judi beserta kerugiannya secara masif melalui dakwah dengan memanfaatkan media massa dan media sosial agar masyarakat meninggalkan aktivitas judi.
Kedua, memberdayakan pakar informasi dan teknologi untuk memutus seluruh jaringan judi online agar tidak mudah masuk ke negara islam. Negara memberi gaji yang sepadan agar mereka bekerja secara optimal.
Ketiga, mengaktivitasi polisi digital yang bertugas mengawasi kegiatan dan lalu lintas masyarakat di dunia siber sehingga dapat mencegah masyarakat mengakses situs judi.
Keempat, menindak tegas para bandar serta pelaku judi dengan hukuman yang berefek jera. Sanksi yang diberikan berupa sanksi takzir, sesuai kebijakan hakim dalam memutuskan perkara tersebut menurut kadar kejahatannya.
Kelima, menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat agar terwujud kesejahteraan. Negara membuka seluas-luasnya lapangan kerja serta memberi bantuan modal kerja bagi pencari nafkah. Bisa berupa pemberian modal usaha atau tanah mati untuk dikelola masyarakat sebagai sumber mata pencaharian. Dengan begitu, masyarakat akan tersibukkan mencari harta halal ketimbang memilih jalan instan yang diharamkan.
Sistem Islam akan mendorong dengan melakukan riayah yang kuat tentang bahaya judi, menyadarkan masyarakat akan dampak negatifnya, dan mengajarkan akidah secara mendasar sehingga kuat untuk mencegah perjudian. Disertai sanksi hukum yang tegas agar pelaku mendapatkan efek jera sehingga ia akan berfikir berulang kali untuk melakukannya, dan upaya rehabilitasi untuk memerangi praktik judi. Sehingga menjadikan umat dengan sadar meninggalkan perjudian dikarenakan landasan keimanan.