
AMUNTAI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) mendorong pemerintahan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), untuk melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) sehingga capaian kinerja program pencegahan korupsi dapat meningkat.
Hal itu seperti disampaikan Azril zah selaku spesialis di Direktorat koordinasi, dan supervisi wilayah III KPK RI didampingi Ben Hardy Saragih, selaku staf Direktorat LHKPN Deputi Pencegahan KPK RI, saat melakukan sosialisasi anti korupsi kepada legislatif dan eksekutif dilingkungan pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Utara, di Mess Negara Dipa Amuntai.
Azril Zah mengatakan, pemberantasan tindak pidana korupsi didalamnya tidak hanya penindakan akan tetapi juga pencegahan, sesuai dengan program utama KPK yaitu melakukan upaya-upaya pencegahan supaya tidak terjadi korupsi.
Ia menjelaskan, fungsi pencegahan akan lebih diutamakan, sehingga KPK RI membuat program MCP dengan 8 (delapan) area intervensi yang hasil identifikasi titik rawan korupsi pada pemerintah daerah.
Yaitu, Perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan barang dan jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi pajak daerah, Area pengelolaan dan Tata kelola keuangan desa, diharapkan dapat memberikan sesuatu indikasi yang baik.
Kemudian, akan ditegaskan dalam kegiatan SPI yaitu survei yang secara nyata akan kita lakukan untuk menguji bagaimana dari MCP menjadi sesuatu yang realita.
Pj Bupati HSU, Zakly Aswan memberikan, apresiasi kepada direktorat koordinasi dan supervisi wilayah KPK RI atas prakarsa dan penyelenggaraan kegiatan kali ini.
Dikatakannya, tanpa membangun sumber daya manusia (SDM) yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal.
“Melalui kegiatan sosialisasi semoga dapat menambah pemahaman ini, dan pengetahuan kita mengenai pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi, serta dapat melahirkan upaya dan inovasi dalam pencegahan korupsi di level daerah,” Harapnya
Capaian MCP Kabupaten Hulu Sungai Utara per 13 november 2023 masih kisaran 44,49persen dan untuk tata kelola desa mencapai 76,20persen, dan tentunya perlu tenaga extra untuk mengejar target pemenuhan di sisa waktu kurang dari 2 bulan ini.
Oleh karena itu ia perintahkan kembali kepada seluruh SKPD terkait untuk segera memenuhi indikator dalam MCP tersebut, bersama inspektorat daerah kabupaten HSU, tandasnya.(suf/mb03)