
RANTAU – Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Tapin menindak sopir mobil plat merah yang menabrak empat unit sepeda motor di Jalan A Yani Km 92, Kecamatan Binuang, Rabu (15/11) siang.
“Mobil Avanza hitam melaju dengan kecepatan tinggi dan pengemudi sopir tak bisa mengendalikan, sehingga menabrak pengendara motor,” ujar Kasat Lantas Polres Tapin AKP Imam Suryana..
Ia mengungkapkan, mobil plat merah dengan nomor polisi DA 1579 DF itu di kemudikan oleh Riswandi, dan membawa tiga pegawai RSUD Brigjend H Hasan Basry Kandangan yang melaju dari arah hulu sungai ke Banjarmasin.
“Korban ada lima orang, satu luka ringan dan empat orang luka berat yakni patah-patah. Semuanya pengendara dan penumpang motor,” ujarnya.
Ia menyebutkan, para korban ini sempat menjalani perawatan di Puskesmas Binuang, dan untuk penanganan medis lebih lanjut ada yang di bawa ke Banjarmasin, Martapura dan Kandangan.
Imam menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, kuat dugaan kecelakaan terjadi karena ada kelalaian dari sopir yang membawa mobil plat merah tersebut. “Kondisi jalan mulus,” katanya.
Sementara ini, lanjut dia, pelaku dikenakan Pasal UU Lalu Lintas Pasal 310 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Untuk pelaku penabrakan kita amankan di Polres Tapin untuk menjalani pemeriksaan,” pungkasnya. ant

