
BANJARMASIN – 10 Pelajar dari lima SMP di Kota Banjarmasin dilantik menjadi duta Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka implementasi program sekolah taat perda (satu arah) milik Pemko Banjarmasin.
Pelantikan Duta Perda yang berasal dari siswa SMPN 4, SMPN 6, SMPN 7, SMPN 8 dan SMPN 17 itu, dilakukan oleh Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor, didampingi Kasatpol PP Ahmad Muzaiyin, di SMPN 6 Banjarmasin, Selasa (14/11).
Wawali mengungkapkan, dilantiknya para duta perda ini sebagai edukasi kepada pelajar agar saling menjaga ketertiban umum serta mengetahui peraturan yang melanggar hukum.
“Mereka ini adalah duta perda yang diharapkan dapat mensosialisasikan kebijakan pemerintah tentang perda yang harus diketahui serta menjadi contoh baik di lingkungan sekolah,” ujar Arifin.
Diakui dia, belakangan ini banyak remaja yang terjerumus atau bermasalah dengan hukum lantaran ingin viral. Karena itu, dia berharap ada pemahaman lebih dalam tentang hukum, sehingga tidak ada lagi kejadian serupa yang bisa merugikan diri sendiri ataupun orang lain.
Sementara, Ahmad Muzaiyin mengatakan, dengan duta perda ini diharapkan mereka juga tahu dan menjaga diri dari tindak kriminal.
“Kami coba untuk menanamkan ketaatan terhadap perda Banjarmasin sejak dini sehingga kami mengharapkan duta bisa menularkan kepada teman-temannya,” katanya.
Menurutnya, hadirnya duta perda ini diharapkan dapat mengatasi fenomena kenakalan remaja sebagai upaya Satpol PP untuk menekan dan menghilangkan kenakalan remaja.
Pihaknya juga melakukan program taat perda satu arah dimana melakukan pembinaan ke sekolah, pendampingan siswa bermasalah seperti siswa yang bolos, merokok, berkelahi atau kelakukan tindak melanggar aturan lainnya.
Ada juga program SMS (sehari bersama Satpol PP) yakni mereka diajak menjalankan kegiatan bersama Satpol PP serta bakti sosial.
“Ke depan kami ingin program ketertiban umum Satpol PP ini bisa masuk kurikulum pendidikan sekolah untuk menekan kenakalan remaja dan menjaga ketertiban umum,” tutupnya. via