
BANJARMASIN– Penyelenggaran Pemilihan Umum (KPU) tahun 2024, akan sukses dengan jujur dan adil (jurdil) dengan ditempatkannya para saksi-saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga selesai di lingkungan masing-masing.
Hal tersebut pun disadari oleh para calon legislatif (Caleg) partai politik untuk menempatkan para saksi-saksinya di setiap TPS, sehingga keberadaan saksi pun dianggap penting dalam menyukseskan Pemilu sesuai nilai-nilai Pancasia.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel H Suripno Sumas SH MH mengatakan pihaknya menggelar Sosialisasi Revitalisasi dan Aktualisasi nilai-niali Ideologi Pancasila atau wawasan kebangsaan dengan tema masalah penyelenggaran pemilu 2024, dengan memfokuskan terkait tufoksi saksi agar dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menyederhanakan prosedur.
“Kami tadi melakukan latihan terhadap mereka dan Alhamdulillah mereka sudah mengerti, kami berharap dengan cara seperti itu tidak mempersulit petugas TPS,” ujar Suripno Sumas didampingi 2 narasumber yakni Anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin H Deddy Sophian SE dan Caleg PKB Dapil Banjarmasin Utara Dr Ir Sugiarti Sumas MT, usai menggelar sosialisasi tersebut di kediamananya Jalan Meratus, Banjarmasin, Senin (13/11).
Sementara, Anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin H Deddy Sophian SE sesuai kegiatan Sosialisasi wawasan kebangsaan nilai-nilai Pancasila salah satunya masalah pemilu yang diharapkan berjalan dengan jujur dan adil.
“Kita berharap tidak ada gesekan di masyarakat. Poin yang kita sampaikan beda pilihan itu biasa, tapi kita tetap berdamai dan bersaudara,” ujar Deddy.
Tujuannya bagaimana Bangsa Indonesia dengan Pemilu yang akan datang lebih baik lagi, terkait keberadaan saksi diperlukan karena merupakan ujung tombak seluruh partai politik, paling tidak dengan adanya saksi itu hasil pemilu lebih akurat.
“Kita mengharapkan pemilu ini riang gembira, setelah pemilu siapapun yang dipilih itu yang didukung untuk membawa kebijakan Indonesia yang lebih baik,” ujarnya.
Caleg PKB Dapil Banjarmasin Utara Dr Ir Sugairti Sumas MT mengatakan keberadaan saksi ini sangat penting dan tidak hanya dibutuhkan oleh peserta pemilu, tapi dibutuhkan juga oleh penyelenggaran pemilu yakni KPU, Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Penyelenggara pemilu ini sangat membutuhkan data dai saksi, ketika C1 dibuat seperti kita menikah hanya sah kalau ada 2 saksi oleh karena itu bagi KPU sangat penting, bagi Bawaslu ini merupakan kepanjangan tanganan penyelenggaran jujur dan adil tidak, sedangkan MK kalau bersengketa mereka akan mencari data dari saksi,” ujarnya.
Kesulitannya tadi para saksi karena baru mengenal programnya, kemudian dari sisi kebiasaan dan untungnya anak-anak milineal sudah bisa memahami tugasnya sebagai saksi nantinya di TPS-TPS dilingkungan sekitar tempat tinggalnya. rds