
BANJARMASIN – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin membuka sidang kasus tindak pidana perkara dalam keluarga terhadap terdakwa Mujahidin yang dilaporkan ayahnya sendiri karena melakukan penggelapan.
Dalam sidang yang dipimpin Yusriansyah, terdakwa dituntut jaksa Sri Wulandari telah melanggar pasal 376 KUHAP tentang Penggelapan dalam Keluarga, dan dituntut selama empat bulan penjara, Kamis (9/11).
Atas tuntutan itu, terdakwa Mujahidin didampingi tim kuasa hukumnya Juanidi pun mengajukan nota pembelaan.
“Kami minta bebas, sebab kami berkeyakinan bebas. Berdasarkan keterangan saksi ahli hukum pidana Dr Saufi menjelaskan bahwa Pasal 376 KUHAP harus berdampingan atau harus ada Pasal 372 KUHAP, sedangkan ini JPU memasang pasal tunggal yakni Pasal 376 KUHAP. Selain itu juga ada surat perdamaian kedua belah pihak,” jelas Junaidi.
Ia menambahkan, dalam persidangan, pihaknya menghadirkan dua saksi yaitu Muhammad Alfi Firdaus dan Yasir untuk memperkuat dalil bantahan terhadap dakwaan JPU. Sehingga, diyakini antara orangtua dan anak ini sebenarnya tidak ada permasalahan lagi.
Muhammad Alfi Firdaus dalam keterangannya di hadapan persidangan mengatakan, dalam permasalahan ini sudah ada kesepakatan damai yang ditandatangani kedua belah pihak, yaitu ayah dan kakeknya sendiri.
“Dan dalam surat perdamaian tersebut, pada poin sembilan menyatakan bahwa perkara atau laporan akan di cabut,” katanya.
Sedangkan Yasir dalam keterangannya di hadapan mejelis hakim menjelaskan, barang bukti yang menjadi akar permasalahan berupa enam buah sertifikat tanah oleh terdakwa telah dikembalikan kepada ibunya Hj Lailan Hayati.
“Perkara dilanjutkan dengan tuduhan penggelapan, sementara sertifikat tersebut atas namanya sendiri. Perkara ini diduga kuat bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020, apakah itu pinjam nama, atau di atas namakan, atau uang dari mana,” beber Junaidi. pungkasnya. jjr