Senin, Juli 14, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

PN Banjarmasin Tangani Perkara dalam Keluarga

by Mata Banua
12 November 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2023\November 2023\13 November 2023\2\2\New Folder\PN Banjarmasin Tangani Perkara dalam Keluarga.jpg
SIDANG penggelapan dalam keluarga yang di gelar PN Banjarmasin, Kamis (9/11).(foto:mb/ jjr)

 

BANJARMASIN – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin membuka sidang kasus tindak pidana perkara dalam keluarga terhadap terdakwa Mujahidin yang dilaporkan ayahnya sendiri karena melakukan penggelapan.

Artikel Lainnya

Walikota Membuka Festival Manopeng Banyiur

Walikota Membuka Festival Manopeng Banyiur

13 Juli 2025
Polda Kalsel Gandeng Komusitas Jalanan

Polda Kalsel Gandeng Komusitas Jalanan

13 Juli 2025
Load More

Dalam sidang yang dipimpin Yusriansyah, terdakwa dituntut jaksa Sri Wulandari telah melanggar pasal 376 KUHAP tentang Penggelapan dalam Keluarga, dan dituntut selama empat bulan penjara, Kamis (9/11).

Atas tuntutan itu, terdakwa Mujahidin didampingi tim kuasa hukumnya Juanidi pun mengajukan nota pembelaan.

“Kami minta bebas, sebab kami berkeyakinan bebas. Berdasarkan keterangan saksi ahli hukum pidana Dr Saufi menjelaskan bahwa Pasal 376 KUHAP harus berdampingan atau harus ada Pasal 372 KUHAP, sedangkan ini JPU memasang pasal tunggal yakni Pasal 376 KUHAP. Selain itu juga ada surat perdamaian kedua belah pihak,” jelas Junaidi.

Ia menambahkan, dalam persidangan, pihaknya menghadirkan dua saksi yaitu Muhammad Alfi Firdaus dan Yasir untuk memperkuat dalil bantahan terhadap dakwaan JPU. Sehingga, diyakini antara orangtua dan anak ini sebenarnya tidak ada permasalahan lagi.

Muhammad Alfi Firdaus dalam keterangannya di hadapan persidangan mengatakan, dalam permasalahan ini sudah ada kesepakatan damai yang ditandatangani kedua belah pihak, yaitu ayah dan kakeknya sendiri.

“Dan dalam surat perdamaian tersebut, pada poin sembilan menyatakan bahwa perkara atau laporan akan di cabut,” katanya.

Sedangkan Yasir dalam keterangannya di hadapan mejelis hakim menjelaskan, barang bukti yang menjadi akar permasalahan berupa enam buah sertifikat tanah oleh terdakwa telah dikembalikan kepada ibunya Hj Lailan Hayati.

“Perkara dilanjutkan dengan tuduhan penggelapan, sementara sertifikat tersebut atas namanya sendiri. Perkara ini diduga kuat bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020, apakah itu pinjam nama, atau di atas namakan, atau uang dari mana,” beber Junaidi. pungkasnya. jjr

 

Tags: MujahidinPN Banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA