
BANJARMASIN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memperbolehkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan wakil rakyat provinsi .
Sesuai komitmen unsur pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan yang sudah disepakati bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kalsel pada beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel H Suripno Sumas SH MH yang mempersilahkan Bawaslu Kalsel untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan dewan,tapi dewan pun sudah punya komitmen yang disepakati dengan KPU dan Baaslu Kalsel.
“Bahwa di dalam kurun waktu penyelenggaran Pemilu ini, kami juga punya kegiatan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan, Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) dan Reses, dalam pertemuan kemarin sudah kita disepakati kami tetap diizinkan menyenggarakan kegiatan tersebut karena tugas kedewanan maka materi yang disampaikan adalah benar-benar yang berurusan dengan kepemerintahan dan perundangan maupun tugas-tugas masyarakat yang terkait kebangsaan,” ujar Suripno Sumas yang di dampingi Dr Ir Sugiarto Sumas MT di tempat kediamannya di Banjarmasin, Kamis (9/11) pagi.
Oleh karena itu selama kegiatan pemilu ini, dewan masih bisa turun dan bisa memberikan berupa konsumsi dan uang transpor mereka. “ Tetapi dalam materi penyampaikan kami tidak dimnta mengkaitkan kampanye dan oleh karena itu kami mempersilahkan Bawaslu memonitor kegiatan kami,” tegas Politisi Senior PKB ini.
Sebelumnya,Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Peyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH) Bawaslu Provinsi Kalsel, Doddy Yulihartanto, menjelaskan tentang posisi ideal ASN dalam konteks politik kontestasi pemilu tahun 2024.
“Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” katanya.
Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden atau Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, calon Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah. Hal ini sesai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.
Bawaslu juga meminta agar titik lokasi kegiatan rutin DPRD seperti sosialisasi dan reses disampaikan untuk memudahkan Bawaslu melakukan pengawasan agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.rds