
BANJARMASIN – Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengajak pimpinan dan pengurus partai politik (parpol) di provinsi itu duduk bareng dalam suasana santai sembari santap siang untuk mendinginkan suhu politik menjelang Pemilu 2024.
“Alhamdulilah hari ini kita semua berkumpul dalam acara informal untuk saling bercerita guna mendekatkan silaturahmi antara Forkopimda, parpol, penyelenggara pemilu dan juga pengawas,” kata Kapolda di Banjarmasin, Rabu.
Bertajuk “Ngupi Bekisahan” yang digelar di Cafe Excelso Jalan Ahmad Yani Km 5 Banjarmasin itu, semua parpol yang hadir saling menyampaikan pendapat dan masukannya terkait pemilu.
Anggota KPU Kalsel, Arif Mukhyar dan anggota Bawaslu Kalsel Akhmad Mukhlis menanggapi dengan lugas semua yang disampaikan parpol sembari menjelaskan seluruh tahapan pemilu yang harus ditaati para calon legislatif termasuk terkait pemilihan presiden.
Pencerahan juga turut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Mukri, Kasrem 101 Antasari, Kolonel Inf Iwan Rosandriyanto dan Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK selaku Forkompimda yang hadir.
Ketiganya senada untuk mengajak dan mengingatkan parpol tetap menjaga situasi damai dan kondusitas daerah di atas segala-galanya.
Kapolda mengaku lega seluruh pengurus parpol berkomitmen mengedepankan semangat persatuan dan menghindari hal-hal yang bisa memicu konflik.
Terkait acara yang digagasnya itu, menurut Kapolda untuk membuka ruang komunikasi bagi parpol terhadap KPU dan Bawaslu termasuk unsur Forkopimda.
Dia pun memerintahkan para Kapolres yang hadir menindaklanjuti dengan menggelar kegiatan serupa di wilayah masing-masing agar terbentuk komitmen yang sama hingga ke akar rumput di tengah masyarakat.
“Jangan sampai ada sumbatan-sumbatan komunikasi yang bisa mengganggu suasana menjadi tidak kondusif,” jelasnya.
Dari pertemuan itu juga parpol berharap KPU bisa bekerja secara adil sehingga meminimalkan konflik akibat terjadinya kecurangan.
Begitu juga Bawaslu diharapkan dapat mensosialisasikan tindakan apa saja yang tidak boleh dilakukan hingga berujung pelanggaran baik pemilu maupun pilkada nanti. an/ani