Minggu, Agustus 24, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bawaslu Kalsel Ingatkan Parpol Soal Kewajiban Laporan Dana

by Mata Banua
8 November 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2023\November 2023\9 November 2023\2\2\New Folder\banwaslu.jpg
Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Aries Mardiono (kemeja biru) bersama tim di kantor Bawaslu Kalsel di Banjarmasin pada beberapa waktu lalu. (Foto: mb/ant)

 

BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan mengingatkan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 tentang kewajiban menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK).

Artikel Lainnya

Sajikan Pesta Kuliner dan Hiburan Rakyat

Sajikan Pesta Kuliner dan Hiburan Rakyat

21 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\22 Agustus 2025\5\hal 5\Kasdam VIMulawarman, Brigjen TNI Ari Aryanto.jpg

Warga Kuin Kacil Nikmati Hasil TMMD ke-125

21 Agustus 2025
Load More

“Sanksinya tegas jika tak melakukan laporan dana kampanye bisa sampai diskualifikasi,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel, Aries Mardiono di Banjarmasin, Selasa.

Dia pun mengimbau agar parpol di Kalsel bisa tertib menyampaikan dana kampanye sebagai bentuk transparansi mewujudkan pemilu berkeadilan.

Aries pun memastikan Bawaslu Kalsel mencatat di lapangan, seperti alat peraga kampanye yang digunakan calon tertentu, dilakukan kroscek dengan lapran dana kampanye sehingga diketahui keselarasannya.

“Jangan sampai laporan dana kampanye minim tapi balihonya marak, jadi semua pengeluaran parpol dan calegnya harus tercatat,” ucapnya.

Diketahui, pada tahapan kampanye terdapat kewajiban bagi setiap peserta pemilu partai politik untuk melaporkan dana kampanye pada awal (Laporan Awal Dana Kampanye), selama proses kampanye (Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye) dan akhir (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye).

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 parpol peserta pemilu membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang dilaporkan ke KPU.

Laporan dana kampanye harus sudah selesai sebelum tahapan kampanye yang dijadwalkan pada 28 November 2023 mendatang.

Selanjutnya, rekening dana kampanye harus ditutup bersamaan dengan berakhirnya masa kampanye pada 10 Februari 2024. an/ani

 

Tags: Aries MardionoBawaslu KalselKetua Bawaslu Provinsi Kalsel
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA