
.Komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan kesejahteraan umum, sebagaimana tercantum dalam tujuan negara dalam Pembukaan UUDNRI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa tujuan didirikan Negara Republik Indonesia, antara lain untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Tujuan memajukan kesejahteraan umum agar tercapai diperlukan upaya, salah satu upaya tersebut adalah dengan melaksanakan pembangunan diseluruh bidang kehidupan masyarakat, yang dalam pelaksanaannya membutuhkan pendanaan yang besar sehingga diperlukan penanaman modal di daerah.
Dengan pemerataan pembangunan infrastruktur akan memberikan pilihan kepada investor melakukan investasi di seluruh Indonesia. Bagi pemerintah daerah tentunya harus melakukan langkah pembentukan regulasi daerah yang sejalan dengan UU Cipta Kerja, melalui kolaborasi dan sinergi antar pusat dan daerah untuk percepatan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan di daerah.
Salah satu kebijakan yang dapat ditetapkan di daerah dalam rangka mendorong investor masuk di daerah yakni dengan menetapkan perda tentang penyelenggaraan penanaman modal, perda tersebut dimaksudkan sebagai instrumen yuridis dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang penanaman modal. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), menegsakan bahwa urusan pemerintahan bidang penanaman modal merupakan urusan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar.
Sehingga pembentukan perda tentang penyelenggaraan penanaman modal merupakan perda yang dalam pembentukannya merupakan perda berbasis kewenangan pemerintah daerah berdasarkan UU Pemda. Pemenuhan regulasi daerah terkait dengan penyelenggaraan penanaman modal merupakan kebijakan daerah dalam rangka mendorong masuknya investasi di daerah. UU Cipta Kerja yang ramah terhadap investor, perlu ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dengan menetapkan kebijakan daerah terkait dengan penyelenggaraan penanaman modal di daerah.
Melalui pembentukan perda tentang penananam modal, daerah dapat mengatur materi muatan lokal yang sesuai dengan kearifan daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 236 ayat (4) UU Pemda yang menyebutkan bahwa “Selain materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Perda dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Beberapa materi muatan lokal yang dapat diatur dalam perda tentang penananam modal, misalkan terkait dengan memberikan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan bagi koperasi dan usaha mikro dalam penanaman modal di daerah, pemerintah daerah menjamin kepastian penanaman modal bagi investor dan/atau masyarakat di daerah melalui (a) kebijakan Daerah yang mendukung kemudahan berusaha di Daerah dan (b) mediasi dalam hal terjadi perselisihan antar Investor dan antar investor dengan masyarakat. Selanjutnya pemerintah daerah secara aktif melaksanakan promosi penanaman modal daerah baik di dalam negeri dan/atau di luar negeri untuk bidang usaha prioritas dan unggulan daerah, serta pemberian penghargaan kepada perseorangan atau badan usaha yang berperan serta dalam penanaman modal di daerah, merupakan bentuk pengaturan materi muatan lokal dalam perda tentang penyelenggaraan penanaman modal.
Materi muatan lokal lain yang dapat dirumuskan dalam perda tentang penyelenggaraan penanaman modal yakni peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penanaman modal di daerah, adapun bentuk peran serta masyarakat: (a) ikut berperan aktif menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berdaya saing; (b) ikut membantu kelancaran pelaksanaan penanaman modal; dan/atau (c) penyampaian informasi potensi daerah. peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penanaman modal bertujuan untuk: (a) mewujudkan peningkatan penanaman modal yang berkelanjutan; (b) mencegah pelanggaran atas peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan penanaman modal; (c) mencegah dampak negatif sebagai akibat pelaksanaan penanaman modal; dan (d) menumbuhkan kebersamaan antara masyarakat dengan penanam modal.
Adapun strategi insentif yang dapat dikembangkan guna mendukung iklim investasi yang lebih baik lagi antara lain dalam bentuk insentif fiskal seperti pembebasasan tanah, penggguhan atau keringanan pajak daerah yang kompetitif, yang sesuai dengan dinamika pasar yang terjadi. Dalam hal ini pemerintah daerah perlu secara intensif memantau kondisi perekonomian regional dan global untuk menangkat gejala dan peluang yang terjadi. Sedangkan insentif non fiskal yang dapat dikembangkan oleh pemerintah adalah melalui: (a) penyerdehanaan perizinan daerah untuk membantu mempersingkat perizinan; (b) perbaikan dan peningkatan kualitas daya dukung infrastruktur, baik fisik maupun non fisik di daerah.
Sebagai contoh, Pemerintah Kota Banjarmasin memiliki keterbatasan terkait anggaran, dan anggaran tersebut harus dibagi untuk beberapa sektor. Permasalahan timbul ketika kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas publik tidak berbanding lurus dengan jumlah anggaran yang tersedia dalam APBD. Sehingga penanaman modal merupakan salah satu alternatif pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan yakni dengan melibatkan pihak lain (baik pihak dalam negeri maupun pihak asing). Berdasarkan hal di atas, kerja sama pemerintah daerah dengan penanaman modal baik oleh penanam modal asing maupun penanam modal dalam negeri dalam melakukan pembangunan di daerah merupakan kebutuhan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Banjarmasin. Arti penting penanaman modal terhadap pembangunan tersebut harus didukung oleh produk hukum daerah dari hulu ke hilir yang mengakomodir aktivitas penanaman modal, sehingga kegiatan penanaman modal dapat berjalan dengan dengan baik namun tetap dengan batasan-batasan tertentu. Diaturnya produk hukum daerah terkait penanaman modal akan dapat mengakomodir kepentingan masyarakat (public interest) namun tetap memperhatikan kepentingan penanam modal (bussines interest), begitupun sebaliknya.
Penanaman modal (investasi) mempunyai peranan yang sangat penting untuk menggerakkan dan memacu pertumbuhan ekonomi suatu negara atau daerah. Hampir semua pakar ekonomi berpendapat bahwa penanaman modal adalah driving force setiap proses pembangunan ekonomi, karena kemampuannya dapat menggerakkan aspek pembangunan lainnya seperti sumber modal, sumber teknologi, memperluas kesempatan kerja dan lain-lain. Dalam konteks ini, makin cepat dihapuskannya aturan hukum penamanam modal yang counter-productive, berarti makin baik daya tariknya untuk memobilisasi sumber daya modal untuk tujuan penanaman modal (easy of entry dan easy of resources mobilization).
Dengan kapasitas fiskal daerah dalam APBD yang terbatas, untuk membuka lapangan pekerjaan di daerah, penyediaan sarana publik yang tidak dapat dibiayai oleh pemerintah dalam APBN dan pemerintah daerah dalam APBD, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, industri, dan perdagangan, meningkatkan pendapatan Daerah, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu ditetapkan perda tentang penyelenggaraan penanaman modal.