
BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Jumat (3/11), menetapkan 628 Daftar Caleg Tetap (DCT) yang akan bersaing memperebutkan 45 kursi DPRD kota pada Pemilu 2024.
Penetapan DCT ini melalui sidang pleno yang dihadiri perwakilan dari 18 parpol (partai politik) di Aula Kantor KPU, Jalan Perdagangan, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Ketua KPU Banjarmasin, Hj Rusnailah mengatakan, dari 629 caleg yang mendaftar, sebanyak 628 caleg saja yang ditetapkan oleh KPU.
“Kami tetapkan sebanyak 628 caleg saja, karena satu caleg mengundurkan diri,” ungkap Hj Rusnailah.
Satu caleg yang mengundurkan diri tersebut dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan alasan pekerjaan.
Menurutnya, selama pencermatan dan penyusunan DCT, ada 7 bakal caleg yang diganti dengan rincian 1 bacaleg akibat meninggal dunia dan 6 bacaleg diganti partai politik dengan alasan tertentu, seperti berganti daerah pilihan (dapil), berganti nomor urut dan lain sebagainya.
Penetapan DCT ini sempat mengalami kendala, karena Sistem Informasi Pencalonan (Silon) tidak bisa diakses. Hal ini membuat KPU terpaksa menggeser agenda rapat pleno hingga pukul 10 pagi, untuk verifikasi tahap akhir dan pencocokan data melalui Silon.
Menurut Rusnailah, setelah penetapan DCT ini, tahapan selanjutnya KPU membawa DCT ke KPU RI untuk membuat template surat suara.
Template atau dummy yang sudah ditandatangani partai politik itu, akan ditetapkan dalam surat suara pada tanggal 5 November mendatang.
Selain itu, KPU menyatakan telah menyandingkan data template dengan Silon yang ditandatangani Ketua Parpol, Sekretaris dan LO Partai Politik.
Untuk hasil penetapan DCT ini, KPU Banjarmasin menjamin tidak ada gugatan, karena 18 parpol telah menyetujui dan tidak ada kesalahan data melalui berita acara yang ditandatangani lengkap.
“Parpol telah paraf dan tandatangan serta telah diberikan berita acara sehingga minim potensi gugatan,” kata Rusnailah. via