
BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin meningkatkan kewenangan camat dan lurah, untuk mewakili sebagian kewenangan wali kota.
Menurut Camat Banjarmasin Barat Ibnu Sabil di Banjarmasin, Sabtu, kewenangan sebagian wali kota yang diserahkan camat di antaranya terkait pengelolaan anggaran dana kelurahan.
“Ini direncanakan mulai tahun 2024,” ujarnya.
Menurut dia, para camat dan lurah diberikan keleluasaan mempergunakan anggaran untuk keperluan pemberdayaan masyarakat setempat.
“Seperti kegiatan karang taruna, kader PKK maupun kegiatan di RT dan RW yang masuk di dalam pengelolaan kegiatan dana kelurahan,” ujar Sabil.
Menurut dia, peningkatan kewenangan yang diberikan kepada camat dan lurah dari sebagian kewenangan wali kota ini sesuai juga hasil yang didapatkan pada studi banding di Kota Bandung, Jawa Barat.
“Kita tentunya akan melaksanakan tugas itu sebaik-baiknya, karena amanah pimpinan,” ujarnya.
Sementara, Wakil Wali Kota Banjarmasin Arifin Noor menyampaikan, para camat dan lurah diharapkan sudah bisa memahami tugas berserta aturan serta payung hukum terkait penggunaan anggaran dana kelurahan tersebut.
“Sehingga dalam melaksanakan kegiatan tidak menyalahi aturan-aturan yang sudah dikeluarkan oleh undang-undang maupun oleh Kemendagri,” tuturnya.
Apalagi, lanjut Arifin, para camat sudah melakukan kegiatan studi banding ke Kota Bandung untuk menyerap ilmu dan pelajaran yang sudah sangat baik dilaksanakan di “Kota Kembang” tersebut.
“Ilmu yang didapat di kota besar itu harus diterapkan di kota kita,” ujarnya.
Diketahui, Peraturan Wali Kota Bandung Tahun 2018 yang memuat pelimpahan sebagian kewenangan dengan uraian 26 bidang urusan, 74 urusan daerah dan 132 rincian urusan.
Untuk bidang pendapatan dan perizinan tidak termasuk dalam kewenangan yang dilimpahkan kepada para camat dan lurah. Intinya, kebijakan yang diterapkan di Kota Bandung bisa menjadi referensi dalam penyusunan Perwali di Kota Banjarmasin. ant

