
BARABAI – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dapil 4, Athaillah Hasbi ikut mensosialisasikan Pencegahan Kekerasan pada Perempuan dan Anak serta Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Desa Banua Jingah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Jumat (3/11).
Kegiatan yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPA-KB) Provinsi Kalsel itu dikhususkan untuk perempuan dan dibuka Kepala DPPPA-KB Provinsi Kalsel, Adi Santoso, SSos, MSi.
Athaillah Hasbi menjelaskan, tujuan sosialisasi itu sesuai Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018, antara lain agar publik atau masyarakat umum, terutama para perempuan tahu payung hukum pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak.
Menurut dia, perempuan, khususnya ibu-ibu memiliki tanggung jawab dalam memberikan pembelajaran untuk anak-anak di tingkat keluarga.
Selain itu, menjaga Pancasila sebagai ideologi negara, keutuhan NKRI, memperkokoh persatuan dan kesatuan, melaksanakan konstitusi, demokrasi, tegaknya hukum, meningkatkan ecerdasan, kesejahteraan masyarakat, melestarikan budaya, daya saing, solidaritas dan potensi diri dalam segala aspek kehidupan.
Sementara, Kepala DPPPA-KB Provinsi Kalsel, Adi Santoso menyampaikan, kegiatan ini upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan anak serta memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya.
“Dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis, ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender seperti berkurangnya kasus kekerasan terhadap perempuan, terutama dikeluarga, meningkatnya kualitas penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan,” katanya.
Kemudian, berkurangnya kasus kekerasan terhadap anak serta meningkatnya kualitas layanan perlindungan khusus kepada anak-anak.
Dalam pertemuan itu, sebagai narasumber, Dr Nurhikmah menyampaikan dampak psikologis kekerasan pada perempuan dan anak kekerasan terhadap perempuan dapat memiliki dampak psikologis yang buruk, seperti trauma, reaksi fisik, keinginan bunuh diri dan berbagai reaksi negatif lainnya.
“Hal itu perlu waktu yang lama untuk memulihkan si korban, sayangnya kekerasan terhadap perempuan baik secara verbal, seksual, maupun fisik penyembuhannya tak semudah luka akibat cedera, bukan hanya fisik, tapi kehidupan psikologisnya juga menjadi taruhan dan perlu aktif dalam melapor ke Kantor Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten,” tutupnya. rds/ani