Rabu, September 17, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Caleg Dilarang Kampanye Diluar Jadwal

by Mata Banua
5 November 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2023\November 2023\6 November 2023\2\2\BERITA DAN FOTO UNTUK HALAMAN 2, TERBIT SENIN TANGGAL 6 NOVEMBER 2023\dsvsdv.jpg
Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel, Aries Mardino ketika menerima Penyerahan Berita Acara Persetujuan Surat Suara dan Surat Keputusan Daftar Calon Tetap Pemilu 2024 oleh KPU Provinsi Kalsel di kantor KPU Kalsel.(foto:mb/ rds)

 

BANJARMASIN – Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DPT) sudah resmi menjadi subyek dan peserta Pemilu 2024.

Artikel Lainnya

D:\2025\September 2025\17 September 2025\5\HAL 5\Penertiban atau pembongkaran reklame bando.jpg

Lima Reklame Bando Bakal Dibongkar

16 September 2025
D:\2025\September 2025\17 September 2025\5\HAL 5\Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap terakhir.jpg

Pemko Usulkan 1.800 PPPK Paruh Waktu pada 2025

16 September 2025
Load More

“Kami berharap Caleg yang telah ditetapkan wajib mematuhi peraturan Pemilu yang berlaku di UU No 7 tahun 2023,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel, Aries Mardiono, di Banjarmasin, Jumat (3/11) malam.

Hal tersebut ditegaskannya saat pengawasan kegiatan Penyerahan Berita Acara Persetujuan Surat Suara dan Surat Keputusn Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel.

Menurut Aries, salah satu ketentuan yang wajib dipatuhi setelah menjadi DCT adalah tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang sudah ditetapkan, baik pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga.

“Pasca penetapan DCT, foto dan nomor urut sudah menjadi citra diri, jangan sampai ada unsur kampanye kumulatif yang terpenuhi,” tegas Aries di Kantor KPU Kalsel di Banjarmasin.

Sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 mendatang, para calon peserta Pemilu hanya dibol­eh­kan melakukan pemasangan baliho atau bendera partai politik (Parpol) sesuai ketentuan dimasa sosialisasi.

Meski dibolehkan, Aries tetap menghimbau agar para calon tidak memasang di tempat yang dilarang dengan mematuhi Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Terkait penetapan DCT, kata Aries, jika masih ada persoalan ketidakpuasan dapat disele­saikan di internal parpol.

Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, pasca penetapan DCT tanggal 3 November 2023, pada 4 November 2023 akan dilaku­kan tahapan pengumuman DCT oleh KPU.

Baik melalui media massa cetak dan elektronik, KPU Kalsel sendiri telah menetapkan sebanyak 694 orang DCT calon anggota DPRD Kalsel dan sembilan calon anggota DPD RI. rds/ani

 

 

Tags: Aries MardionoDCTKetua Badan Pengawas PemiluKPU
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA