
AMUNTAI- Pj Bupati HSU Zakly Asswan meresmikan dan mengambil sumpah janji 1069 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se – Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) periode 2023 – 2029.
Kegiatan ini di hadiri Sekretaris Daerah HSU H Adi Lesmana, Forkopimda, Ketua PABPDSI Kalsel serta Kepala DPMD HSU bertempat di GOR Serbaguna Empu Mandastana Gedung Tennis Indoor Karias Kecamatan Amuntai Tengah.
Anggota BPD di kukuhkan berdasarkan surat keputusan Bupati HSU nomor 100.3.3.2/469/KUM/2023 tentang peresmian keanggotaan BPD se- Kabupeten Hulu Sungai Utara periode 2023 – 2029.
Pj Bupati HSU Zakly Asswan mengatakan, diresmikannya anggota BPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, diharapkan melalui momentum ini, dapat mendorong komitmen untuk melaksanakan amanat yang di berikan dengan baik dan penuh tanggung jawab.
BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya, merupakan wakil dari penduduk desa di wilayah masing – masing.
BPD mempunyai tugas dan wewenang di antaranya, membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menyusun tata tertib BPD.
Sementara sambutan Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari mengatakan, BPD merupakan DPRD nya yang ada di desa.”Jadi tugas pian sama dengan ulun,” ujarnya.
Ia menambahkan, tugas BPD antara lain, membuat aturan – aturan yang ada di desa bersama kepala desa, mengelola anggaran desa bersama kepala desa, dengan sebaik – baiknya serta BPD sebagai pengawasan pelaksanaan untuk membangun desa.
“Semoga anggota BPD yang sudah di lantik, untuk program yang akan di laksanakan nanti dapat membawa desa – desa kearah yang lebih baik dan lebih maju,” ujarnya.(suf/mb03)