Kamis, September 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dewan Finalisasi Aturan Pembentukan Perumda Pasar

by Mata Banua
1 November 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2023\November 2023\2 November 2023\5\hal 5\Pansus DPRD Kota Banjarmasin untuk Raperda tentang Perumda Pasar Baiman.jpg
PANSUS DPRD Kota Banjarmasin untuk Raperda tentang Perumda Pasar Baiman saat rapat finalisasi pembahasan raperda tersebut di gedung dewan kota, Rabu.(foto:mb/ant)

 

BANJARMASIN – Ketua Ko­misi II DPRD Kota Banjarmasin H Awan Subarkah menyatakan sudah finalisasi pembahasan aturan pembentukan prusahaan umum daerah (Perumda) pasar “Baiman”, yakni, perubahan peraturan daerah nomor 1 tahun 2017.

Artikel Lainnya

D:\2025\September 2025\18 September 2025\5\HAL 5\Stand BP2MI yang menawarkan kerja di luar negeri mulai dilirik warga Banjarmasin.jpg

Job Fair Banjarmasin 2025 Tawarkan 500 Lowongan Kerja

17 September 2025
D:\2025\September 2025\18 September 2025\5\HAL 5\Para anggota TP PKK Kabupaten Banjar mengikuti Bimtek Administrasi PKK.jpg

Bimtek Administrasi PKK Resmi Ditutup

17 September 2025
Load More

“Tanggal 1 November 2023, Raperda tentang Perumda Pasar Baiman sudah resmi dan sepakat kita finalisasi,” ujarnya di gedung dewan kota, Rabu (1/11).

Menurut dia, raperda ini sudah disepakati memuat se­banyak 63 pasal, di antara poin utamanya tentang modal dasar pembentukan Perumda Pasar tersebut, yakni, sekitar Rp 1 triliun.

Awan yang merupakan ketua panitia khusus (Pansus) Raperda tersebut, mengatakan, modal dasar dari Perumda ini dirancang dari aset pasar milik Pemko Banjarmasin dan dana banuan dari APBD.

“Modal awal dari aset yang ada itu diperhitungkan nilainya sekitar Rp 861 miliar,” ungkap Awan.

Disampaikan dia, selain nilai aset yang berupa puluhan pasar dan lainnya itu, juga ditambah modal awal adanya mobil ope­rasional dari APBD.

“Selain itu ada juga modal awal untuk operasional Rp 15 miliar,” ucapnya.

Selebihnya untuk sisa agar modal dasar tersebut mencapai Rp 1 triliun, kata Awan, dilak­sanakan secara bertahap.

“Bisa menggunakan modal pen­yertaan daerah, bisa meng­gunakan pinjaman modal dari perbankan atau dari dana hibah lainnya,” ucapnya.

Di dalam draf Raperda ini juga sudah ditentukan untuk jajaran direksi Perumda Pasar Baiman, yakni, minimal satu orang dan maksimal sebanyak lima orang.

Dari semua pembahasan yang sudah dilakukan hingga finalisasi ini, Awan optimis Perumda Pasar Baiman akan bisa berjalan efektif, tidak hanya sebagai pemasok pendapatan asli daerah, namun juga mening­katkan pelayananbagi masyarakat sebagai konsumen.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjar­masin Ichrom Muftezar men­yam­paikan, jika Perda Perumda Pasar Baiman ditetapkan, maka sebanyak 26 pasar milik peme­rintah kota akan dikelola Perumda Pasar Baiman tersebut.

Sejauh ini, Tezar –sapaan akrabnya– juga menyampaikan, pendapatan asli daerah sektor pasar mencapai Rp 8,5 miliar. “Dan, di tahun 2024 ditarget Rp 9 miliar,” ujarnya.

 

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA