BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membongkar penyelundupan 11,5 Kg sabu dari jaringan Kalimantan Barat dan Kalsel, yang disinyalir mendapatkan pasokan narkotika dari Malaysia.
“Dua tersangka berinisial WA dan FA yang membawa sabu dengan perjalanan darat dari Kalbar ke Kalsel pada Jumat (20/10),” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, Selasa (31/10).
Ia mengatakan, anggota Polda Kalsel mendapatkan informasi sehingga mampu mengendus dan menggagalkan rencana penyelundupan narkoba dalam jumlah besar itu.
Ia menjelaskan, tim pimpinan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien mendalami pengolahan data serta analisa saintifik siber guna mendapatkan data akurat.
Sementara Tim Subdit 2 Ditresnarkoba dan Subdit 5 Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel berkolaborasi guna mengungkap kasus narkoba jaringan antarnegara tersebut.
Dari hasil pengembangan tersebut, Polda Kalsel meringkus FA dan WA ketika melintas di Jalan Trans Kalimantan perempatan Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala saat memasuki Kota Banjarmasin.
Pelaku sempat berniat mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti sabu di tangki mobil yang telah dimodifikasi.
Kelana menyatakan, cukup banyak pintu masuk untuk penyelundupan narkoba di Kalsel termasuk jalur darat Kalimantan, sehingga petugas meningkatkan upaya mendeteksi agar meminimalisir penyelundupan narkoba.
Selain itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel juga memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 22,35 Kg, yang merupakan hasil sitaan dari 11 tersangka dalam tujuh kasus berbeda.
“Selain sabu, ada 28 butir ekstasi yang juga dimusnahkan,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi saat memimpin pemusnahan di Aula Mathilda Batlayeri.
Kapolda mengatakan, dari sabu yang gagal beredar itu, Polda Kalsel menyelamatkan 89.441 orang dari penyalahgunaannya jika dalam setiap satu gram sabu dapat digunakan empat orang.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan menjadi bagian dari pengungkapan periode 21 September hingga 26 Oktober 2023.
Selama kurang lebih satu bulan terakhir, Polda Kalsel mengungkap 124 kasus tindak pidana narkotika dan menangkap 165 tersangka dengan total barang bukti 24.540,48 gram sabu, 36 butir ekstasi, 3.907 butir obat daftar G, serta uang tunai hasil transaksi Rp 125 juta.
Andi Rian menyebutkan, beberapa kasus menonjol yang di ungkap kali ini berasal dari jalur barat Kalimantan, yaitu Kalimantan Barat yang masuk ke Kalimantan Tengah dan akhirnya ke Kalsel sebagai tujuan pemasarannya.
“Dari para tersangka yang di tangkap ini juga kami telusuri transaksi aliran dananya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri asetnya, guna bisa mengembangkan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU),” pungkasnya. ant
Sabu,