
BANJARMASIN – Pada tahun 2024, Pemko Banjarmasin kehilangan pemasukan ratusan juta rupiah, karena akan menghapus potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Base Transceiver Station (BTS).
Kebijakan tak menguntungkan itu diambil, menyusul diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mengambil alih penarikan retribusi BTS oleh Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Banjarmasin, Windiasti Kartika mengungkapkan, pihaknya baru mengumpulkan retribusi BTS sejak 2023 ini lantaran adanya perubahan SOTK.
“Semula retribusi BTS ini ditarik oleh Dinas Perhubungan, dan sejak 2023 dilimpahkan ke Diskominfotik,” ungkap Windi.
Dia mengungkapkan, pihaknya telah mengumpulkan PAD sebesar Rp 416 juta per tahun, dari total sebanyak 272 BTS atau dari delapan perusahaan pemilik ratusan BTS.
“Namun, kami akan cari inovasi lain agar dapat menjadi masukan PAD untuk Banjarmasin,” katanya.
Ia juga berharap Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) bisa melihat potensi PAD lain dari keberadaan BTS, agar daerah tidak dirugikan dari keberadaan BTS tersebut di Banjarmasin,” tutupnya.
Diketahui, selama ini retribusi BTS adalah satu-satunya PAD yang bisa dihasilkan oleh Diskominfotik Banjarmasin.
Sementara, Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo membenarkan, bahwa pemerintah pusat mengambil alih kewenangan penarikan retribusi BTS.
Meski demikian, Edy juga berharap Diskominfotik Banjarmasin mencari inovasi untuk peluang PAD. “Semestinya SKPD terkait yang berupaya lebih aktif mencari peluang,” tekannya. via