Kamis, Agustus 28, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Masinton Ganti Nama Gibran dengan Kata “Pasangannya”

by Mata Banua
31 Oktober 2023
in Headlines
0

 

Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu.

JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu sama sekali tak menyebut nama Gibran Rakabuming Raka dalam interupsinya di Sidang Paripurna, Jakarta, Selasa (31/10), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Artikel Lainnya

Gus Irfan Disebut Akan Jadi Menteri Haji

Gus Irfan Disebut Akan Jadi Menteri Haji

27 Agustus 2025
Pemprov Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Kemudahan Investasi

Pemprov Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Kemudahan Investasi

27 Agustus 2025
Load More

Melalui interupsinya, Masinton mengusulkan DPR agar menggunakan hak angket atas Mahkamah Konstitusi (MK) buntut putusan yang mengubah batas usia minimal capres dan cawapres.

Ia menyebut interupsinya itu tak mewakili kepentingan parpol maupun salah satu capres dan cawapres.

Saat menyampaikan usulan itu, ia menyebutkan satu per satu nama capres dan cawapres peserta Pilpres 2024. Namun, pada gilirannya Prabowo Subianto, Masinton tak menyebutkan nama cawapresnya, Gibran. Dia menggantinya dengan kata ‘pasangannya’.

“Saya berdiri di sini bukan atas kepentingan parpol, juga tidak bicara tentang kepentingan capres maupun cawapres. Saya tidak bicara tentang capres saudara Anies dan saudara Muhaimin Iskandar, saya tidak bicara tentang Pak Ganjar dan Prof Mahfud,” kata dia.

“Saya juga tidak bicara tentang Pak Prabowo beserta pasangannya. Tapi saya bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, MK melalui putusannya mengubah batas usia capres dan cawapres yang termaktub dalam UU Pemilu.

Mulanya batas minimum usia capres dan cawapres ialah 40 tahun. Namun, melalui putusan itu berubah menjadi 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.

Berkat putusan itu, putra Presiden Joko Widodo sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi peserta dalam kontestasi Pilpres 2024.

Berselang beberapa hari setelah putusan, Gibran pun mendeklarasikan diri menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Ketua DPP PDIP Bidang Kaderisasi dan Ideologi Djarot Syaiful Hidayat mengaku telah gagal menjalankan kaderisasi. Ia juga menyebut keputusan politik Gibran sebagai pembangkangan. web

 

Tags: Anggota DPR RIbatas usia minimal capresMasinton Pasaribu
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA