
Pendidikan adalah serangkaian kegiatan yang dirancang untuk membantu masyarakat mencapai potensi mereka sepenuhnya dan mengembangkan keterampilan mereka sehingga mereka dapat menjalani kehidupan yang memuaskan sebagai manusia yang layak. Siswa menjalani proses ini tidak hanya untuk siap mengeksplorasi, menemukan, dan mengembangkan potensinya, tetapi juga untuk mengembangkan potensinya dengan tetap menjaga karakteristiknya.
Pada hakikatnya keberhasilan suatu bangsa tergantung pada tingkat pengetahuannya. Bangsa yang mempunyai akses terhadap pendidikan bermutu akan sejahtera dan maju, sebaliknya suatu bangsa tidak bisa dianggap maju jika sistem pendidikannya di bawah standar. Dengan pendidikan, karakter akan muncul dengan sendirinya pada diri pemimpin.
Pendidikan sangat erat kaitannya dengan kehadiran guru di dalamnya. Guru harus memiliki kualifikasi profesional yang tinggi untuk melatih siswa yang berkualitas. Guru yang profesional melakukan lebih dari sekedar mengajar; mereka juga memimpin, mengatur, dan mengelola kelas untuk membantu siswa belajar dan, pada akhirnya, menjadi dewasa yang merupakan tujuan akhir pendidikan. Guru harus mempunyai kompetensi mengajar agar mampu mencapai tujuan yang diharapkan secara optimal.
Dalam KBBI guru diartikan sebagai orang yang pekerjaannya (mata pencaharian, karir) mengajar guru sebagai profesi. Guru adalah orang yang menyampaikan ilmu kepada siswanya. Kemudian dari pandangan masyarakat, guru adalah orang yang mengajar di tempat tertentu, tidak harus di lembaga pendidikan formal tetapi juga di masjid, surau atau musala, rumah orang, dan lain-lain. Guru merupakan koordinator utama sekolah yang fungsinya menemukan, mengembangkan dan mengoptimalkan potensi siswa untuk menjadi bagian dari masyarakat yang beradab.
Secara umum guru memiliki tanggung jawab utama, sebagai profesional di bidangnya, adalah memimpin, mengajar, memberi instruksi, melatih, dan mempersiapkan anak-anak untuk pendidikan formal pada anak usia dini, sekolah dasar, dan sekolah menengah.
Profesi pada hakikatnya adalah sebuah pernyataan atau janji seseorang bahwa mereka mengabdikan diri pada suatu peran ataupun pelayanan karena mereka yakin bahwa mereka terpanggil untuk peran tersebut. Seorang guru dikatakan profesional apabila ia mempunyai kualitas mengajar yang unggul. Padahal istilah profesional mempunyai arti yang lebih luas dari sekedar kualitas teknis. Guru tidak hanya sekedar guru tetapi juga pendidik. Melalui pengajaran, guru membentuk konsep ideologi, sikap mental dan menyentuh perasaan terdalam tentang dasar kemanusiaan dari mata pelajaran yang diajarkan kepada siswa.
Hingga saat ini pun belum ada faktor lain dalam kehidupan berbangsa yang dapat menggantikan peran profesi guru dalam pendidikan dan pemberdayaan masyarakat. Semakin banyak guru hadir dalam memenuhi tugas dan tanggung jawabnya, maka semakin besar pula kredibilitas dan kesiapan yang dapat dikembangkan.
Kemampuan, kompetensi, atau wewenang seorang guru untuk patuh melaksanakan kewajiban mengajarnya sesuai dengan statusnya disebut kompetensi guru. Standar pendidikan mendefinisikan keterampilan guru sebagai keterampilan instruksional, keterampilan sosial, keterampilan pribadi, dan keterampilan profesional yang diperoleh melalui pengembangan profesional.Guru harus selalu meningkatkan keterampilannya agar mampu menjalankan tugas secara efektif.
Kompetensi guru merupakan kedudukan strategis bagi pemberdayaan dan pembelajaran suatu bangsa yang hingga saat ini tidak dapat digantikan oleh unsur lain dalam kehidupan berbangsa. Semakin besar kehadiran guru dalam menjalankan peran dan fungsinya, maka semakin besar pula kredibilitas dan kesiapan yang dapat tercipta.
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa kompetensi sosial, kompetensi profesional, kompetensi pedagogik, dan kompetensi kepribadian merupakan seluruh komponen kompetensi guru.
Kapasitas seorang guru untuk memahami ketidakterpisahannya dari masyarakat sekaligus mengembangkan tanggung jawabnya sebagai warga negara dan anggota masyarakat dikenal sebagai kompetensi sosial guru. Kemampuan berinteraksi dengan siswa dan lingkungannya merupakan salah satu kemampuan tersebut.
Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah kemampuan menguasai suatu hal secara luas dan menyeluruh.
Metode pengajaran yang didasarkan pada evaluasi psikologis anak dikenal sebagai pedagogi. Tujuan utama dari pendekatan ini adalah untuk membantu siswa dalam menyelesaikan pendidikannya. Sekumpulan keterampilan mengajar yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan seni pengajaran dikenal dengan istilah kompetensi pedagogik.
Penampilan, perilaku, perkataan, dan pakaian seseorang adalah satu-satunya cara untuk membedakan kepribadiannya, yang merupakan konsep abstrak. Setiap orang memiliki kepribadian yang unik. Salah satu ekspresi (sifat) pribadi yang harus dimiliki seorang guru adalah kompetensi pribadi.
Dalam proses pengembangan kurikulum, kompetensi guru sangatlah penting. Memang benar bahwa cara program pendidikan dirancang harus mempertimbangkan bakat instrukturnya. Perencanaan perlu dilakukan untuk memastikan bahwa tujuan, kurikulum, metode penyampaian, evaluasi, dan lain-lain, memenuhi standar kompetensi guru secara umum. Guru dituntut untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya.
Kode etik diyakini mengatur perilaku moral dengan cara yang tidak etis. Unsur komersial pendidikan diatur oleh peraturan yang berlaku bagi profesi guru. Di sini kode etik guru merupakan seperangkat pedoman yang mengatur interaksi (hubungan) antara pendidik dengan lembaga pendidikan, pendidik dengan sesamanya, pendidik dengan peserta didik, serta pendidik dengan masyarakat.
Kode etik guru merupakan pedoman, kaidah, standar atau nilai, landasan moral yang mengatur perilaku guru di seluruh Indonesia dalam melaksanakan tugasnya dan dijadikan pedoman, mengkoordinasikan hubungan antara guru dengan sekolah, guru dan pihak lain.guru ke siswa dan guru ke lingkungan. Dengan menerapkan kode etik guru, guru akan menjadi lebih profesional. Sesuai kode etik guru, agar proses pembelajaran berhasil dan guru dapat melakukan penilaian, guru harus mempunyaikemauan untuk membimbing siswa, rasa nasionalisme baik secara pribadi maupun kolektif, dan kemampuan perencanaan pembelajaran yang kuat.
Mencari kandidat yang memenuhi syarat untuk mengisi peran tertentu dalam suatu instansi atau organisasi adalah proses rekrutmen. Salah satu metode rekrutmen adalah dengan memilih kandidat yang memenuhi syarat untuk pekerjaan terbuka, memastikan bahwa proses perekrutan guru dilakukan secara adil, terbuka, dan sesuai dengan kriteria kualifikasi yang telah ditetapkan. Kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan lainnya perlu ditingkatkan, dan hal ini memerlukan upaya yang sistematis, terjadwal, dan terprogram dengan baik.
Seleksi adalah proses pengambilan keputusan dimana para kandidat dipilih untuk menduduki suatu pekerjaan berdasarkan seberapa cocok kualifikasi mereka dengan persyaratan posisi yang ditentukan oleh pemikiran kandidat. Kinerja suatu organisasi sangat ditentukan oleh prosedur seleksinya, yang mana hal ini sangat signifikan. Dalam bidang pendidikan, seleksi mengacu pada proses memilih dan mengidentifikasi instruktur dan anggota staf lain yang memenuhi standar dan persyaratan.
Sulistiyani dan Rosidah menyebutkan komponen tahapan seleksi sebagai berikut: pengisian lamaran kerja, wawancara pertama untuk seleksi, penilaian (psikologis, komputer, tulisan tangan, dan lain-lain, pemeriksaan latar belakang, wawancara komprehensif, dan pemeriksaan fisik. Keberhasilan sekolah dalam memperoleh sumber daya manusia yang berkualitas tidak lepas dari upaya sekolah dalam melaksanakan proses rekrutmen yang baik.
Sertifikasi guru atau sergur adalah proses pemberian sertifikasi pendidikan kepada pengajar yang memenuhi standar profesi atau kualifikasi guru dalam rangka kegiatan belajar mengajar di sekolah. Pemerintah memulai program sertifikasi guru terutama untuk memberikan kredensial pendidikan kepada instruktur yang memenuhi kriteria profesional dan menunjukkan kemahiran mereka sebagai pendidik. Menentukan kelayakan guru sebagai pendidik merupakan tujuan utama sertifikasi guru. Namun ada lebih banyak tujuan sertifikasi guru, yaitu: Identifikasi persyaratan bagi guru untuk memenuhi peran mereka sebagai agen pembelajaran, mencapai tujuan nasional di bidang pendidikan, melindungi citra profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang buruk dan tidak profesional.dan berfungsi sebagai alat pengendalian mutu konsumen jasa pendidikan dan kekurangan guru serta penjaminan mutu bagi LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan).
Guru yang lulus ujian sertifikasi akan diberikan izin profesi oleh pemerintah sebesar gaji satu bulan. Pemerintah juga berupaya meningkatkan kesejahteraan guru dan meningkatkan taraf pendidikan di Indonesia melalui subsidi ini.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa seorang pendidik adalah seseorang yang menyampaikan informasi kepada murid-muridnya. Sebagai koordinator utama kelas, tugas guru adalah mengidentifikasi, membina, dan memaksimalkan kemampuan setiap siswa untuk berkontribusi kepada masyarakat luas. Kemampuan, kompetensi, atau wewenang seorang guru untuk melaksanakan tugasnya sebagai guru sesuai dengan kedudukannya disebut kompetensi guru. Kode etik guru merupakan seperangkat pedoman, norma, standar, atau prinsip yang menjadi landasan moral dan seperangkat peraturan yang mengatur perilaku guru di seluruh Indonesia.
Proses rekrutmen melibatkan identifikasi pelamar yang sesuai dengan kualifikasi untuk bekerja dalam kapasitas tertentu di suatu instansi atau perusahaan. Peningkatan keterampilan pendidik dan tenaga kependidikan lainnya perlu dilakukan, sehingga memerlukan kerja yang terorganisir, terencana, dan metodis. Proses pemilihan dan identifikasi guru dan staf lainnya yang memenuhi kriteria dan persyaratan disebut seleksi dalam bidang pendidikan. Berikut unsur-unsur tahapan seleksi yang disebutkan Sulistiyani dan Rosidah: melengkapi lamaran kerja, menjadwalkan wawancara seleksi awal, melakukan pemeriksaan latar belakang, wawancara menyeluruh, pemeriksaan fisik, dan penilaian (psikologi, komputer, tulisan tangan, dll). Proses pemberian sertifikasi pendidikan kepada instruktur yang memenuhi standar profesional atau kredensial guru dalam konteks belajar mengajar dikenal dengan sertifikasi guru, atau sergur.
ncul dengan sendirinya pada diri pemimpin.
Pendidikan sangat erat kaitannya dengan kehadiran guru di dalamnya. Guru harus memiliki kualifikasi profesional yang tinggi untuk melatih siswa yang berkualitas. Guru yang profesional melakukan lebih dari sekedar mengajar; mereka juga memimpin, mengatur, dan mengelola kelas untuk membantu siswa belajar dan, pada akhirnya, menjadi dewasa yang merupakan tujuan akhir pendidikan. Guru harus mempunyai kompetensi mengajar agar mampu mencapai tujuan yang diharapkan secara optimal.
Dalam KBBI guru diartikan sebagai orang yang pekerjaannya (mata pencaharian, karir) mengajar guru sebagai profesi. Guru adalah orang yang menyampaikan ilmu kepada siswanya. Kemudian dari pandangan masyarakat, guru adalah orang yang mengajar di tempat tertentu, tidak harus di lembaga pendidikan formal tetapi juga di masjid, surau atau musala, rumah orang, dan lain-lain. Guru merupakan koordinator utama sekolah yang fungsinya menemukan, mengembangkan dan mengoptimalkan potensi siswa untuk menjadi bagian dari masyarakat yang beradab.
Secara umum guru memiliki tanggung jawab utama, sebagai profesional di bidangnya, adalah memimpin, mengajar, memberi instruksi, melatih, dan mempersiapkan anak-anak untuk pendidikan formal pada anak usia dini, sekolah dasar, dan sekolah menengah.
Profesi pada hakikatnya adalah sebuah pernyataan atau janji seseorang bahwa mereka mengabdikan diri pada suatu peran ataupun pelayanan karena mereka yakin bahwa mereka terpanggil untuk peran tersebut. Seorang guru dikatakan profesional apabila ia mempunyai kualitas mengajar yang unggul. Padahal istilah profesional mempunyai arti yang lebih luas dari sekedar kualitas teknis. Guru tidak hanya sekedar guru tetapi juga pendidik. Melalui pengajaran, guru membentuk konsep ideologi, sikap mental dan menyentuh perasaan terdalam tentang dasar kemanusiaan dari mata pelajaran yang diajarkan kepada siswa.
Hingga saat ini pun belum ada faktor lain dalam kehidupan berbangsa yang dapat menggantikan peran profesi guru dalam pendidikan dan pemberdayaan masyarakat. Semakin banyak guru hadir dalam memenuhi tugas dan tanggung jawabnya, maka semakin besar pula kredibilitas dan kesiapan yang dapat dikembangkan.
Kemampuan, kompetensi, atau wewenang seorang guru untuk patuh melaksanakan kewajiban mengajarnya sesuai dengan statusnya disebut kompetensi guru. Standar pendidikan mendefinisikan keterampilan guru sebagai keterampilan instruksional, keterampilan sosial, keterampilan pribadi, dan keterampilan profesional yang diperoleh melalui pengembangan profesional.Guru harus selalu meningkatkan keterampilannya agar mampu menjalankan tugas secara efektif.
Kompetensi guru merupakan kedudukan strategis bagi pemberdayaan dan pembelajaran suatu bangsa yang hingga saat ini tidak dapat digantikan oleh unsur lain dalam kehidupan berbangsa. Semakin besar kehadiran guru dalam menjalankan peran dan fungsinya, maka semakin besar pula kredibilitas dan kesiapan yang dapat tercipta.
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa kompetensi sosial, kompetensi profesional, kompetensi pedagogik, dan kompetensi kepribadian merupakan seluruh komponen kompetensi guru.
Kapasitas seorang guru untuk memahami ketidakterpisahannya dari masyarakat sekaligus mengembangkan tanggung jawabnya sebagai warga negara dan anggota masyarakat dikenal sebagai kompetensi sosial guru. Kemampuan berinteraksi dengan siswa dan lingkungannya merupakan salah satu kemampuan tersebut.
Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah kemampuan menguasai suatu hal secara luas dan menyeluruh.
Metode pengajaran yang didasarkan pada evaluasi psikologis anak dikenal sebagai pedagogi. Tujuan utama dari pendekatan ini adalah untuk membantu siswa dalam menyelesaikan pendidikannya. Sekumpulan keterampilan mengajar yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan seni pengajaran dikenal dengan istilah kompetensi pedagogik.
Penampilan, perilaku, perkataan, dan pakaian seseorang adalah satu-satunya cara untuk membedakan kepribadiannya, yang merupakan konsep abstrak. Setiap orang memiliki kepribadian yang unik. Salah satu ekspresi (sifat) pribadi yang harus dimiliki seorang guru adalah kompetensi pribadi.
Dalam proses pengembangan kurikulum, kompetensi guru sangatlah penting. Memang benar bahwa cara program pendidikan dirancang harus mempertimbangkan bakat instrukturnya. Perencanaan perlu dilakukan untuk memastikan bahwa tujuan, kurikulum, metode penyampaian, evaluasi, dan lain-lain, memenuhi standar kompetensi guru secara umum. Guru dituntut untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya.
Kode etik diyakini mengatur perilaku moral dengan cara yang tidak etis. Unsur komersial pendidikan diatur oleh peraturan yang berlaku bagi profesi guru. Di sini kode etik guru merupakan seperangkat pedoman yang mengatur interaksi (hubungan) antara pendidik dengan lembaga pendidikan, pendidik dengan sesamanya, pendidik dengan peserta didik, serta pendidik dengan masyarakat.
Kode etik guru merupakan pedoman, kaidah, standar atau nilai, landasan moral yang mengatur perilaku guru di seluruh Indonesia dalam melaksanakan tugasnya dan dijadikan pedoman, mengkoordinasikan hubungan antara guru dengan sekolah, guru dan pihak lain.guru ke siswa dan guru ke lingkungan. Dengan menerapkan kode etik guru, guru akan menjadi lebih profesional. Sesuai kode etik guru, agar proses pembelajaran berhasil dan guru dapat melakukan penilaian, guru harus mempunyaikemauan untuk membimbing siswa, rasa nasionalisme baik secara pribadi maupun kolektif, dan kemampuan perencanaan pembelajaran yang kuat.
Mencari kandidat yang memenuhi syarat untuk mengisi peran tertentu dalam suatu instansi atau organisasi adalah proses rekrutmen. Salah satu metode rekrutmen adalah dengan memilih kandidat yang memenuhi syarat untuk pekerjaan terbuka, memastikan bahwa proses perekrutan guru dilakukan secara adil, terbuka, dan sesuai dengan kriteria kualifikasi yang telah ditetapkan. Kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan lainnya perlu ditingkatkan, dan hal ini memerlukan upaya yang sistematis, terjadwal, dan terprogram dengan baik.
Seleksi adalah proses pengambilan keputusan dimana para kandidat dipilih untuk menduduki suatu pekerjaan berdasarkan seberapa cocok kualifikasi mereka dengan persyaratan posisi yang ditentukan oleh pemikiran kandidat. Kinerja suatu organisasi sangat ditentukan oleh prosedur seleksinya, yang mana hal ini sangat signifikan. Dalam bidang pendidikan, seleksi mengacu pada proses memilih dan mengidentifikasi instruktur dan anggota staf lain yang memenuhi standar dan persyaratan.
Sulistiyani dan Rosidah menyebutkan komponen tahapan seleksi sebagai berikut: pengisian lamaran kerja, wawancara pertama untuk seleksi, penilaian (psikologis, komputer, tulisan tangan, dan lain-lain, pemeriksaan latar belakang, wawancara komprehensif, dan pemeriksaan fisik. Keberhasilan sekolah dalam memperoleh sumber daya manusia yang berkualitas tidak lepas dari upaya sekolah dalam melaksanakan proses rekrutmen yang baik.
Sertifikasi guru atau sergur adalah proses pemberian sertifikasi pendidikan kepada pengajar yang memenuhi standar profesi atau kualifikasi guru dalam rangka kegiatan belajar mengajar di sekolah. Pemerintah memulai program sertifikasi guru terutama untuk memberikan kredensial pendidikan kepada instruktur yang memenuhi kriteria profesional dan menunjukkan kemahiran mereka sebagai pendidik. Menentukan kelayakan guru sebagai pendidik merupakan tujuan utama sertifikasi guru. Namun ada lebih banyak tujuan sertifikasi guru, yaitu: Identifikasi persyaratan bagi guru untuk memenuhi peran mereka sebagai agen pembelajaran, mencapai tujuan nasional di bidang pendidikan, melindungi citra profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang buruk dan tidak profesional.dan berfungsi sebagai alat pengendalian mutu konsumen jasa pendidikan dan kekurangan guru serta penjaminan mutu bagi LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan).
Guru yang lulus ujian sertifikasi akan diberikan izin profesi oleh pemerintah sebesar gaji satu bulan. Pemerintah juga berupaya meningkatkan kesejahteraan guru dan meningkatkan taraf pendidikan di Indonesia melalui subsidi ini.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa seorang pendidik adalah seseorang yang menyampaikan informasi kepada murid-muridnya. Sebagai koordinator utama kelas, tugas guru adalah mengidentifikasi, membina, dan memaksimalkan kemampuan setiap siswa untuk berkontribusi kepada masyarakat luas. Kemampuan, kompetensi, atau wewenang seorang guru untuk melaksanakan tugasnya sebagai guru sesuai dengan kedudukannya disebut kompetensi guru. Kode etik guru merupakan seperangkat pedoman, norma, standar, atau prinsip yang menjadi landasan moral dan seperangkat peraturan yang mengatur perilaku guru di seluruh Indonesia.
Proses rekrutmen melibatkan identifikasi pelamar yang sesuai dengan kualifikasi untuk bekerja dalam kapasitas tertentu di suatu instansi atau perusahaan. Peningkatan keterampilan pendidik dan tenaga kependidikan lainnya perlu dilakukan, sehingga memerlukan kerja yang terorganisir, terencana, dan metodis. Proses pemilihan dan identifikasi guru dan staf lainnya yang memenuhi kriteria dan persyaratan disebut seleksi dalam bidang pendidikan. Berikut unsur-unsur tahapan seleksi yang disebutkan Sulistiyani dan Rosidah: melengkapi lamaran kerja, menjadwalkan wawancara seleksi awal, melakukan pemeriksaan latar belakang, wawancara menyeluruh, pemeriksaan fisik, dan penilaian (psikologi, komputer, tulisan tangan, dll). Proses pemberian sertifikasi pendidikan kepada instruktur yang memenuhi standar profesional atau kredensial guru dalam konteks belajar mengajar dikenal dengan sertifikasi guru, atau sergur.
Profesionalisme Guru,
Dita Tania,