Rabu, Agustus 20, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Mengembalikan Profesionalisme Guru

by Mata Banua
30 Oktober 2023
in Opini
0
D:\2023\Oktober 2023\30 Oktober 2023\8\8\isna nur.jpg
Isna Nur Fadhilah (Mahasiswa Pendidikan KimiaFakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

 

Guru merupakan seorang tenaga pendidik profesional yang mendidik, mengajarkan suatu ilmu, membimbing, melatih, memberikan penilaian, dan melakukan evaluasi kepada peserta didik. Definisi seorang guru sendiri disini adalah seseorang yang telah mengabdikan dirinya untuk mengajarkan suatu ilmu kepada peserta didik, tidak hanya mengajarkan ilmu guru juga mendidik, mengarahkan, dan melatih siswanya supaya memahami ilmu pengetahuan yang diajarkan dengan mudah, cepat dan tersusun.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\20 Agustus 2025\8\8\Gennta Rahmad Putra.jpg

Dua Sisi Artificial Intelligence dalam Pembangunan Berkelanjutan

19 Agustus 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Indonesia Masih Dijajah

19 Agustus 2025
Load More

Oleh karenanya alam hal ini, guru tidak hanya sekadar mengajarkan pendidikan formal, tapi juga pendidikan non-formal seperti cara berperilaku maupun bertindak sopan kepada yang lebih tua dan guru bisa menjadi sosok yang diteladani atau dicontoh sikap maupun perbuatannya oleh para siswa, seperti peribahasa masyarakat sunda yang ada yaitu guru adalah seseorang yang wajib digugu dan ditiru, karena seorang guru sebagai agen pembelajaran atau learning agent hal itu karena seorang guru yang berperan sebagai fasilitator, motivator, dan juga perekayasa dalam proses pembelajaran peserta didik.

Guru sebagai profesi sendiri adalah sebagai fondasi awal untuk menuju keberhasilan pendidikan di suatu institusi pendidikan. Dalam meraih kesuksesan peserta didik juga merupakan jasa seorang guru. Untuk itu guru juga harus memenuhi kriteria, termasuk pengetahuan, kecakapan, dan keterampilan yang memadai sehingga mampu mengelola proses belajar mengajar secara efektif. Hal ini menciptakan sikap tepat dalam pembaharuan dan penyebaran ide lebih efektif serta memiliki fisik keguruan yang baik dan prestasi luas.

Selain itu, profesionalisme adalah pekerjaan atau kegiatan seseorang menjadi sumber penghasilan hidup yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan sesuai standar mutu atau norma tertentu serta dilengkapi dengan pendidikan profesi. Guru sebagai profesi sendiri berarti suatu jabatan yang memerlukan suatu keahlian atau keterampilan khusus sebagai seorang guru dan dalam hal ini juga tidak sembarang orang mampu melakukan profesi dibidang kependidikan ini, walaupun pada kenyataannya masih banyak seorang yang berprofesi menjadi guru tetapi tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang keguruan.

Dalam hal ini, seorang guru memiliki tugas serta tanggung jawab kepada peserta didiknya. Diantara tanggung jawab seorang guru adalah seperti yang telah disinggung dalam pengertian guru sendiri, yaitu untuk mengajar, mendidik agar peserta didik menjadi individu yang baik, berkualitas serta memiliki sisi intelektual maupun akhlak yang baik dan sopan. Dan poin terakhir dari tugas dan tanggung jawab seorang guru, bahwa mampu memberikan dorongan kepada peserta didiknya untuk mampu melakukan tugas dengan berusaha keras dan pantang menyerah, dalam poin ini guru dapat memberikan hadiah atau apresiasi kepada peserta didiknya.

Seperti yang terkait dengan kompetensi guru dijabarkan dalam UU No.14 tahun 2005, bahwa profesionalisme guru tugas utama mendidik, mengajar dan mengarahkan para peserta didik pada jalur formal pendidikan anak usia dini hingga dasar menengah atas. Kompetensi seorang guru meliputi kompetensi kepribadian, Pedagogik, Sosial dan profesional.

Pertama, Pada kompetensi kepribadian yang dimaksud disini yaitu Kemampuan yang mencerminkan kedewasaan, kewibawaan, akhlak yang mulia sehingga bisa menjadi teladan bagi peserta didik. Kedua, kompetensi Pedagogik yaitu kemampuan dalam memahami peserta didik, melaksanakan pembelajaran dengan perencanaan dan pengembangan dan mengevaluasi kegiatan hasil belajar peserta didik. Ketiga, kompetensi sosial yaitu suatu kemampuan yang harus dimiliki seorang guru untuk berkomunikasi dan bersosialisasi dengan siswa, orangtua siswa maupun masyarakat yang ada disekolah. Dan yang terakhir kompetensi profesional, yaitu kemampuan seorang guru dalam penguasaan pada suatu materi pembelajaran yang lebih luas seperti mencakup kurikulum pada mata pelajaran dan penguasaan terhadap struktur metodologi kependidikan.

Sebagai seorang pakar pendidik juga harus selalu menerapkan dan melaksanakan kode etik guru. Kode etik ini merupakan suatu pedoman untuk mengatur hubungan guru dengan teman sejawat, peserta didik, pemimpin maupun masyarakat serta saat menjalankan suatu tugas guna melancarkan hubungan untuk kepentingan perkembangan peserta didik secara optimal. Selain itu juga kode etik guru ini lebih menekankan pada pentingnya pelaksanaan tugas secara profesional dan tanggung jawab serta bertindak sewajarnya.

Sebelum menjadi seorang guru juga perlu melewati beberapa tes. Hal ini dilakukan supaya seorang yang bekerja dibawah kependidikan memiliki kualitas dan latar belakang yang sesuai. Tes yang harus dilalui sebelum menjadi seorang tenaga pendidik yaitu pertama Tes tulis, tes ini digunakan untuk menguji bagaimana pemahaman dari calon guru tentang bagaimana bidang studi yang akan diajarkan.

Kedua, Tes wawancara yang digunakan untuk mengetahui bagaimana karakter atau kepribadian dari calon guru. Ketiga, Microteaching digunakan untuk melihat bagaimana pendekatan dan metode belajar yang akan diterapkan.

Setelah calon guru melakukan tes maka jika lolos dalam tes seorang guru akan mendapatkan sertifikasi guru. Sertifikasi guru ini merupakan pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi standar dan juga kelayakan serta memiliki kemampuan profesional sebagai pendidik. Pemberian sertifikasi ini memiliki tujuan selain menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan sebagai pendidik juga ada tujuan lainnya, diantaranya meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan, meningkatkan martabat seorang guru, melindungi citra profesi sebagai seorang guru dari praktik yang tidak kompeten, dan meningkatkan kesejahteraan guru dengan pemberian tunjangan profesi.

Tetapi walaupun begitu juga masih banyak oknum yang belum memenuhi syarat seperti masih banyak guru yang belum sarjana (S-1), dan juga masih banyak yang belum memiliki sertifikasi sebagai guru. Dimana sertifikasi seorang guru adalah sebagai bentuk bukti sebagai seorang guru profesional. Bahkan masih banyak guru yang melaksanakan proses pembelajaran yang belum memenuhi sebagaimana kompetensi seorang guru.

Untuk itu perlu dikembalikan lagi kedudukan seorang guru sebagai pendidik yang profesional seutuhnya, yang mana harus memenuhi kompetensi profesional sebagai seorang guru, memiliki sertifikasi sebagai pendidik dan bertanggung jawab atas profesinya. Untuk itu pemerintah perlu melakukan terobosan bagaimana kebijakan untuk mengatasi mengembalikan profesionalisme guru. Seperti dengan meningkatkan kualitas akademik untuk guru dengan memberikan bantuan biaya untuk menyelesaikan pendidikannya sampai memperoleh ijazah. Penuntasan sertifikasi pada guru dengan memberikan sertifikat bagi yang belum mendapatkan sertifikat pendidik. Meningkatkan kompetensi untuk mengembangkan profesionalisme guru melakukan terobosan guna melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Dalam rangka mendukung kurikulum Merdeka Belajar yang bertujuan untuk mewujudkan pelajar pancasila, seorang guru dan tenaga pendidik perlu melakukan terobosan atau transformasi baru supaya program yang dilakukan pemerintah berjalan dengan lancar. Maka dari itu pemerintah perlu melakukan strategi untuk memenuhi kurikulum tersebut, dengan program guru penggerak, pelatihan kepada guru, membuat organisasi. Hal itu dilakukan semata mata dengan tujuan untuk mewujudkan performa guru sebagai pendidik yang profesional yang efektif.

Dari semua yang telah dijabarkan dapat diambil kesimpulan bahwa menjadi seorang guru yang profesional perlu melalui beberapa tahap diantaranya tes tuli, wawancara dan microteaching. Selain itu juga seorang guru juga perlu mematuhi kode etik guru untuk mewujudkan hubungan guru dengan siswa maupun wali siswa. Guru profesional juga perlu memiliki kompetensi menjadi seorang guru sehingga dapat bertanggung jawab, memiliki keahlian ataupun keterampilan sebagai pendidik. Seperti pada kurikulum merdeka ini guru untuk bisa membantu siswa lebih menghargai dan memahami budaya dan nilai nilai pancasila, mengembangkan sikap kemandirian pada siswa, mengatur waktu dan pengelolaan sumber daya pembelajaran itu sendiri.

 

 

Tags: Isna Nur FadhilahMahasiswa Pendidikan KimiaFakultas Ilmu TarbiyahProfesionalisme Guru
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA