
JAKARTA – Harga tiket pesawat bakal semakin mahal seiring dengan adanya usulan maskapai penerbangan untuk menaikkan tarif batas atas (TBA) ke Kementerian Perhubungan.
PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II buka suara terhadap usulan sejumlah maskapai penerbangan untuk menaikkan tarif batas atas (TBA) ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
President Director AP II Muhammad Awaluddin menyampaikan, usulan dan evaluasi tersebut sah-sah saja, sebab AP II sebagai operator bandara menilai industri aviasi harus sustain dan bisa bertahan di tengah situasi apapun.
“Menurut saya kalau ada usulan dan evaluasi yang berkaitan seperti itu sah-sah saja,” kata Awaluddin dalam diskusi bersama awak media, dikutip Minggu.
Lebih lanjut dia mengatakan, usulan untuk menaikkan TBA cukup wajar mengingat sektor aviasi kini telah memasuki proses pemulihan usai dihantam oleh pandemi Covid-19 selama dua hingga tiga tahun lamanya.
Adapun AP II optimistis recovery rate di 2023 untuk 20 bandara yang dikelolanya berada di sekitar 92% hingga 94%. Untuk itu, proses pemulihan ini perlu disikapi bersama-sama oleh operator bandara, maskapai, hingga airnav agar industri aviasi ini tetap sustain.
Kendati demikian, usulan yang diberikan harus berdampak positif terhadap masing-masing pelaku di sektor bandara, maskapai, hingga Airnav.
“Kembali lagi saya setuju dengan konsep pemulihan dari masing-masing pelaku industri, tapi pemulihan yang terintegrasi dan memberikan manfaat buat semua,” ujarnya.
Menurut catatan redaksi Bisnis, Presiden Direktur Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro Adi menyebut peraturan terbaik TBA tarif tiket pesawat sudah perlu direvisi.
Sebab, regulasi terakhir yang diterbitkan oleh pemerintah yakni pada 2019. Regulasi yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.20/2019 tentang tata cara dan formulasi perhitungan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. 106/2019 tentang tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Menurutnya, beleid ini perlu direvisi mengingat komponen-komponen perhitungan tarif batas atas seperti bahan bakar dan nilai tukar mata uang telah bergerak signifikan pada periode 2019-2023. “Kami bisa meentukan harga tiket di kisaran tarif batas atas dan tarif batas bawah, tetapi tidak bisa melebihi. Walaupun kami suffer (menderita) dengan kondisi saat ini, kami akan terus mengajak jajaran Kementerian Perhubungan untuk segera mengkaji regulasi ini,” kata Daniel. bisn/mb06