
BANJARMASIN – Sekretaris Deerah Kota (Sekdako) Banjarmasin Ikhsan Budiman mengatakan, relokasi para Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan H Anang Adenansi, Jalan Djok Mentaya atau dimana pun, bertujuan untuk menata kota dari kesan kumuh serta memasimalkan fungsi trotoar.
“Ini untuk menata kota dan trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki agar bisa dimaksimalkan,” tegas Ikhsan Budiman, Kamis (28/10).
Menurutnya, pemko menginginkan trotoar yang dibangun pemerintah dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Makanya, dalam rencana merelokasi PKL setempat, pihaknya berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mencarikan lokasi baru agar para pedagang tetap bisa berjualan.
“Tawaran menyediakan relokasi adalah tawaran bagus dari kita, namun soal lokasi bukan suatu bisa memilih ya,” tuturnya.
Saat ini surat pemberitahuan lokasi tersebut harus bersih dari PKL sudah disampaikan oleh Satpol PP Banjarmasin. “Yang jelas akhir tahun ini batas waktunya lokasi itu bersih,” katanya
Secara terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah menjelaskan, pihaknya memahami jika Pemko Banjarmasin ingin menertibkan PKL.
Kemungkinan daerah tersebut tidak diperbolehkan untuk PKL berjualan. Tapi, seharusnya mereka tetap diberi solusi, agar para pedagang tetap bisa mencari nafkah di lokasi tersebut.
“Secara aturan PKL boleh berjualan asalkan di atas jam 3 sore. Namun saya lupa aturannya. Memang ada wilayah yang dilarang berjualan, mungkin daerah yang sekarang tidak diperbolehkan untuk PKL,” kata Awan. via