Sabtu, Agustus 16, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Jambret Diamankan dari Amuk Warga

by Mata Banua
25 Oktober 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Reskrim Polsek Banjarmasin Timur mengamankan Hamsani (32), warga Jalan Sungai Lulut, terduga pelaku jambret jalanan di wilayah hukum setempat saat patroli rutin menyasar geng motor.

Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean mengatakan, Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Timur mengamankan terduga jambret tersebut di Jalan Pramuka pada Senin (23/10) sekitar pukul 23.00 Wita.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\15 Agustus 2025\5\hal 5\Wali Kota HM.Yamin menerima langsung dua penghargaan.jpg

Walikota Hadiri Puncak Hari Jadi ke-75 Provinsi Kalsel

14 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\15 Agustus 2025\5\hal 5\salah satu upaya pemko mengerahkan alat berat untuk optimalisasi saluran drainase.jpg

Dinas PUPR Alokasikan Rp 3 Miliar untuk Penanganan Drainase

14 Agustus 2025
Load More

“Saat itu polisi sedang berpatroli menyisir geng motor yang membuat resah warga. Intelkam mengendus adanya peristiwa jambret di Jalan Pramuka yang sempat di amuk warga,” ucapnya, Selasa (24/10).

Menurutnya, korban SR (20) yang saat itu berkendara roda dua di Jalan Pramuka di pepet oleh pelaku hingga tas bahu miliknya di rebut paksa dari belakang.

Tak mau tas berpindah tangan, korban berusaha mempertahankan tasnya hingga tarik menarik pun terjadi. Karena kalah kuat, tas pun berpindah tangan, dan pelaku kabur ke Jalan Simpang Limau, Kelurahan Sungai Lulut.

“Korban berteriak sambil mengejar hingga membuat warga berdatangan membantu, pelaku yang berhasil ditangkap pun akhirnya di amuk massa. Polisi pun segera menjauhkan pelaku pejambret ini ke tempat aman,” jelasnya.

Dari pejambret tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tas bahu milik korban SR yang di dalamnya ada uang tunai dan handphone.

Atas perbuatannya, Hamsani dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan oleh penyidik kepolisian. sam

 

 

Tags: Ipda Partogi HutahaeanjambretKanit ReskrimKapolsek Banjarmasin TimurKompol Eka Saprianto
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA