Mata Banua Online
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Jambret Diamankan dari Amuk Warga

by Mata Banua
25 Oktober 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Reskrim Polsek Banjarmasin Timur mengamankan Hamsani (32), warga Jalan Sungai Lulut, terduga pelaku jambret jalanan di wilayah hukum setempat saat patroli rutin menyasar geng motor.

Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean mengatakan, Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Timur mengamankan terduga jambret tersebut di Jalan Pramuka pada Senin (23/10) sekitar pukul 23.00 Wita.

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\14 Oktober 2025\5\Pasar Sentra Antasari pengelolaan resmi dikelola mandiri oleh Pemko Banjarmasin.jpg

Pemko Rapatkan Barisan ‘Sehatkan’ Pasar SA

13 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\14 Oktober 2025\5\Walikota Banjrmasin H.Muhammad Yamin jalin MoU dengan Kejari.jpg

Pemko dan Kejari Sinergi Cegah Tindak Pidana Korupsi

13 Oktober 2025

“Saat itu polisi sedang berpatroli menyisir geng motor yang membuat resah warga. Intelkam mengendus adanya peristiwa jambret di Jalan Pramuka yang sempat di amuk warga,” ucapnya, Selasa (24/10).

Menurutnya, korban SR (20) yang saat itu berkendara roda dua di Jalan Pramuka di pepet oleh pelaku hingga tas bahu miliknya di rebut paksa dari belakang.

Tak mau tas berpindah tangan, korban berusaha mempertahankan tasnya hingga tarik menarik pun terjadi. Karena kalah kuat, tas pun berpindah tangan, dan pelaku kabur ke Jalan Simpang Limau, Kelurahan Sungai Lulut.

“Korban berteriak sambil mengejar hingga membuat warga berdatangan membantu, pelaku yang berhasil ditangkap pun akhirnya di amuk massa. Polisi pun segera menjauhkan pelaku pejambret ini ke tempat aman,” jelasnya.

Dari pejambret tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tas bahu milik korban SR yang di dalamnya ada uang tunai dan handphone.

Atas perbuatannya, Hamsani dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan oleh penyidik kepolisian. sam

 

 

Tags: Ipda Partogi HutahaeanjambretKanit ReskrimKapolsek Banjarmasin TimurKompol Eka Saprianto
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper