BANJARMASIN – Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah mengingatkan, dalam penataan para pedagang kaki lima (PKL) sepanjang Jalan Anang Adenansi (Kamboja) harus benar-benar berorientasi solusi, bukan malah memicu masalah baru.
Hingga kini, rencana penertiban atau penggusuran para PKL yang terdata mencapai 70 orang di kawasan Jalan Anang Adenansi atau Taman Kamboja itu tengah menunggu proses hasil rapat koordinasi lintas instansi di lingkungan Pemkot Banjarmasin.
“Permasalahan yang diungkap oleh para PKL itu harus diakomodir oleh pemerintah kota dengan memberi solusi yang nyata,” kata Awan Subarkah kepada jejakrekam.com, Rabu (25/10).
Menurut dia, para PKL yang selama ini puluhan tahun mangkal di kawasan Kamboja, depan eks Bank Panin atau Tugu PKK Kota Banjarmasin hanya bertujuan mencari nafkah hidup, sehingga penertiban itu harus memberikan solusi.
“Jangan ditertibkan begitu saja, tanpa ada solusi. Memang, dengan adanya penertiban PKL itu menjaga kawasan Jalan Anang Adenansi tetap tertib dan lancar arus lalu lintas. Tapi, ada harus keseimbangan antara penertiban dengan hak para PKL untuk tetap berjualan,” ucap legislator Fraksi PKS DPRD Kota Banjarmasin ini.
Menurut dia, solusi itu bisa mencarikan tempat yang menjadi relokasi para PKL Jalan Anang Adenansi, dengan memanfaatkan lahan kosong yang strategis, sehingga keberadaan mereka bisa terlihat oleh warga.
“Kalau misalkan direlokasi ke tempat lain, maka para PKL itu harus benar-benar ditata. Misalkan, mereka tetap diberikan izin berjualan di kawasan yang ada, namun dibatasi waktu dan tempat,” kata mantan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin ini
Bagi Awan, penataan sedemikian rupa bagi para PKL Jalan Anang Adenansi bisa diatur soal jam buka dan tutupnya yang dibatasi, termasuk jumlah para pedagang yang berjualan.
“Artinya bisa dirombak yang sudah ada itu, namun di-branding dan ditata lebih rapi, sehingga hal juga bisa menambahkan keindahan kota tanpa menggangu ketertiban umum,” ucapnya.
Ia menambahkan, banyak solusi yang bisa dicari dengan menerapkan model duduk bersama antara Pemkot Banjarmasin dengan para PKL Jalan Anang Adenansi.
“Jangan sampai masalah ini berlarut-larut tanpa ada kepastian. Para PKL ini harus bisa dibina oleh dinas terkait, dalam hal ini Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin. Yang pasti, para PKL tidak dilarang berjualan, asalkan benar-benar dibina,” pungkas Awan. jjr