Minggu, Agustus 17, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pakar ULM: PKL dan RTH Tak Bisa Dipisahkan

Gembita Siap Mengadvokasi PKL Jl Anang Adenansi

by Mata Banua
24 Oktober 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2023\Oktober 2023\25 Oktober 2023\5\hal 5\Bundaran Tugu PKK di Jalan Anang Adenansi.jpg
BUNDARAN Tugu PKK di Jalan Anang Adenansi yang biasanya dihiasi lampu warna-warni justru dimatikan di tengah isu penggusuran PKL.(foto: jejakrekam)

 

BANJARMASIN – Pakar kota Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Akbar Rahman berpendapat eksistensi pedagang kaki lima (PKL) dengan ruang terbuka hijau (RTH) tak bisa dipisahkan karena sama-sama berada di ruang publik.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\15 Agustus 2025\5\hal 5\Wali Kota HM.Yamin menerima langsung dua penghargaan.jpg

Walikota Hadiri Puncak Hari Jadi ke-75 Provinsi Kalsel

14 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\15 Agustus 2025\5\hal 5\salah satu upaya pemko mengerahkan alat berat untuk optimalisasi saluran drainase.jpg

Dinas PUPR Alokasikan Rp 3 Miliar untuk Penanganan Drainase

14 Agustus 2025
Load More

“Seharusnya pemerintah kota tetap memerhatikan keberadaan PKL di kawasan RTH yang merupakan ruang publik, sembari menatanya tanpa meninggalkan eksistensi mereka,” tutur Akbar Rahman kepada jejakrekam.com, Selasa (24/10).

Menurut dia, sepatutnya Pemko Banjarmasin menentukan lokasi bagi PKL yang sudah puluhan tahun bahkan turun temurun telah berjualan di lokasi. Khususnya di kawasan sepa­n­jang Jalan Anang Adenansi, di depan eks Bank Panin dan Bundaran Tugu PKK pusat kota.

“Dengan posisi ini, justru keberadaan PKL tak bisa dipisah­kan dan menjadi bagian sejak dulu dari RTH Kamboja sebagai ruang publik,” tegas doktor urban design (perencanaan kota) lulusan Saga University, Jepang ini.

Akbar mengakui trotoar atau jalur pedestrian dalam keten­tuannya memang tidak boleh dijadikan ruang ekonomi karena merupakan hak pejalan kaki.

Namun, kata dia, keberadaan PKL yang sudah ada puluhan tahun di sana perlu juga diper­hatikan, karena mereka bagian warga kota dan berkontribusi menghidupkan kawasan RTH Kamboja.

“Maka semestinya peme­rintah kota telah menentukan tempat di mana mereka akan berpindah, dan tentu tetap di kawasan RTH Kamboja. Konsep penempatan PKL baru betul-betul dipikirkan dengan cermat agar PKL tidak dirugikan dan secara kawasan, tempat baru PKL bisa lebih menghidupkan RTH Kam­boja,” papar Koordinator Pro­gram Studi Arsitektur Fakultas Teknik ULM ini.

Akbar menjelaskan bahwa RTH, trotoar, PKL, taman bermain, dan penunjang lainnya yang ada di Taman Kamboja adalah satu kesatuan dalam perencanaan kawasan ruang publik. Jadi, kata dia, tidak bisa saling dibenturkan dan hanya melihat salah satunya misal pembangunan torotoar, maka perencanaan yang menyatu antara komponen ruang publik tersebut harus betul-betul dipikirkan agar kawasan Kamboja semakin hidup dan nyaman untuk dikunjungi.

Sementara, Ketua DPD Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) Kalimantan Selatan, Syamsul Ma’rif memastikan akan segera turun untuk mengadvokasi para PKL yang terancam digusur dari kawasan Jalan Anang Adenansi dan sekitarnya oleh pemerintah kota melalui Satpol PP Kota Banjarmasin.

“Insya Allah, kami akan mengadvokasi para PKL bila diminta. Penggusuran dengan alasan demi kenyamanan pejalan kaki terlalu dicari-cari. Selama ini, justru bayak halaman ba­ngunan atau ruko yang meng­ambil hak pejalan kaki dan melanggar aturan justru dibiarkan oleh pemerintah kota,” kata Achoel, sapaan akrab aktivis senior ini.

Dia memastikan akan segera turun ke lapangan mendata daerah mana saja yang justru dilakukan pembiaran oleh Pem­kot Banjarmasin merebut atau merampas hak pejalan kaki oleh para pengusaha.

“Anehnya, justru loka­sinya berada di area publik yang tak mungkin tak dike­tahui oleh para pejabat Balai Kota Banjarmasin. Ironisnya lagi, di tengah rencana peng­gusuran itu ternyata Bun­daran Tugu PKK yang biasanya dihiasi lampu warna-warni pada malam hari justru di­matikan dan gelap. Ada apa ini?” imbuh Achoel. jjr

 

 

Tags: Pemko BanjarmasinPKLRTH
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA