Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Tipu Karyawan Swasta, Tukang Bangunan Diciduk

by Mata Banua
22 Oktober 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Seorang laki-laki pekerja tukang bangunan, warga Jalan Trans Kalimantan, Desa Handil Galam, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala (Batola) di ringkus anggota Polsek Banjarmasin Selatan.

Tersangka bernama Rahmadi alias Abah (53), ditangkap polisi karena telah melakukan penipuan terhadap karyawan swasta bernama H Moch Yamin (55), warga Jalan Thambrin, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, hingga mengalami kerugian sebesar Rp 392.000.000.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\5\hal 5\HM. Yamin.jpg

Walikota Soroti Kinerja Perumda Pasar Baiman

10 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\5\hal 5\Wali kota Yamin menyampaikan KUA dan PPAS tahun 2025.jpg

Yamin Fokuskan Empat Kebijakan Pembangunan Tahun 2026

10 Juli 2025
Load More

“Tersangka, yang juga seorang pekerja tukang bangunan ini kami amankan di tempat persembunyiannya di rumahnya di Jalan Alalak Selatan RT 02 Kelurahan Alalak Banjarmasin Utara,” jelas Kanit reskrim Iptu Sudirno mewakili Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto, Minggu (22/0).

Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi tertanggal 18 Oktober 2023 dari waktu kejadian selama tujuh bulan, yakni sejak April hingga Oktober 2023, dengan tempat kejadian penipuan di Jalan Bumi Mas Raya, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kanit menjelaskan, H Moch Yamin mengaku telah di tipu oleh seorang yang ia kenal sebagai pekerja tukang bangunan di Banjarmasin Selatan. Penipuan dilakukan dengan menawarkan jasa bisa menggandakan uang.

“Pelaku ini menipu korbannya dengan modus bisa mengambil atau mengangkat uang dari Bank Ghaib. Pelaku membuktikan hal tersebut dengan cara atau trik yang dipelajarinya dari YouTube,” ujarnya.

Korban yang yakin dan percaya kalau pelaku memang memiliki ilmu hebat, beberapa kali mentransfer uang dari jutaan, puluhan, hingga ratusan juta kepada pelaku dengan berbagai alasan.

“Salah satunya tersangka mengibuli korban untuk membeli minyak wangi darinya dengan harga Rp 8.000.000 dan mengatakan kalau minyak ini adalah syarat untuk ritual mengambil dan mengangkat uang dari Bank Ghaib itu, serta uang yang diangkat dari Bank Ghaib itu bisa milyaran rupiah jumlahnya,” jelasnya.

Tersangka pun dijerat dalam kasus tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud melanggar dalam Pasal 378 KUHP. sam

 

 

Tags: Iptu SudirnoKanit ReskrimKapolsek Banjarmasin SelatanKaryawan SwastaKompol Agus Sugianto
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA