Mata Banua Online
Selasa, September 30, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polsek Banteng Gelar Rekonstruksi

by Mata Banua
22 Oktober 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2023\Oktober 2023\23 Oktober 2023\2\2\New Folder\Polsek Banteng Gelar Rekonstruksi.jpg
POLSEK Banteng saat melakukan rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di depan Pos Dishub UPTD Terminal Antasari di Jalan Pangeran Antasari, Kelayan Luar, Banjarmasin Tengah. (Foto:mb/sam)

 

BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng) melakukan rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di depan Pos Dishub UPTD Terminal Antasari di Jalan Pangeran Antasari, Kelayan Luar, Banjarmasin Tengah pada Sabtu (9/9) sekitar pukul 19.30 Wita.

Berita Lainnya

D:\2025\September 2025\30 September 2025\5\HAL 5\Bunda PAUD Kota Banjarmasin Hj. Neli Listriani menyerahkan.jpg

Percepat Zero Stunting, Guru PAUD Ikuti Diklat

29 September 2025
D:\2025\September 2025\30 September 2025\5\HAL 5\Wilna pedagang pasar memperlihatkan.jpg

Perunda Pasar Terapkan Sistem Tapcash Bayar Retribusi Harian

29 September 2025

Pada rekonstruksi pembunuhan terhadap korban AB alias Amat Koreng di Polsek Banteng, Jumat (20/10) sekitar pukul 15.00 Wita, dua tersangka berinisial GHA alias Imi Otek (38) dan AR alias Ading Halus dijerat dengan pasal yang berbeda.

“Kita kenakan pasal berbeda, tersangka utama berinisial GHA alias Imi Otek dijerat Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau 351 KUHP Ayat (3) KUHP. Sedangkan tersangka AR alias Ading Halus dijerat Pasal 56 KUHP karena ikut terlibat atau membantu pelarian tersangka. Tadi ada sebanyak 32 adegan diperagakan,” ucap Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting,

Ia menyebutkan, korban terluka terjadi di adegan 18. “Rekonstruksi menggambarkan situasi sebenarnya. Semuanya untuk memperjelas keterangan dan alat-alat bukti yang ada di TKP, serta memperjelas peran dan keterlibatan mereka berdua dalam kasus ini,” jelasnya.

Berdasar pengakuan tersangka GHA, ia cemburu bila mantan isteri kesembilannya selalu di rayu oleh korban. “Motif pembunuham ini akibat pelaku yang cemburu,” bebernya.

GHA juga menyebutkan kalau peristiwa itu tidak direncanakan. Ia melakukan hal itu lantaran tersulut emosi dalam kondisi mabuk berat.

“GHA menyerang menggunakan parang dan mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian kepala belakang hingga daun telinga sebelah kiri. Dari pengakuan pelaku, peristiwa itu terjadi spontan saat tahu dari keluarganya kalau mantan istrinya  dirayu korban,” jelasnya.

Terkait keterlibatan tersangka lainnya, kanit reskrim membeberkan kalau AR terlibat karena membantu GHA kabur menggunakan motor usai pembunuhan dari Banjarmasin, Pelaihari, Kotabaru, dan akhirnya ditangkap di Tapin.

“Saat keduanya mau lari ke Kaltim dan ditangkap di Tapin, GHA terpantau pulang ke rumah di Banjarmasin untuk minta uang kepada keluarganya. Personel gabungan berhasil meringkus keduanya di Jalan Tangkawang Baru, Kecamatan Bakarangan pada Kamis (21/9) sekitar pukul 01.45 Wita,” pungkasnya. sam

 

Tags: Dishub UPTDPolsek BantengTerminal Antasari
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper