
BANDAR LAMPUNG – Sidang Kode Etik AKP Andri Gustami atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama telah menghasilkan keputusan. Eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan ini dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari keanggotaan Polri.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan berdasarkan hasil keputusan sidang kode etik yang dipimpin oleh Kombes Budiman Sulaksono dijatuhi hukuman PTDH.
“Hasil keputusan sidang kode etik untuk AKP AG terbukti secara sah bersalah dan dijatuhi sanksi berupaya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata dia kepada wartawan, Kamis (19/10).
Selain itu, Andri juga dijatuhi hukuman penempatan pada tempat khusus selama 30 hari.
“AKP AG juga dijatuhi hukuman ditempatkan pada tempat khusus selama 30 hari ke depan,” tuturnya.
Atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama, Andri juga dinilai telah memalukan institusi Polri.
Alumni Akpol 2012 ini melanggar Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah RI tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 8 huruf c kesatu dan pasal 13 huruf e perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri.
Sebelumnya Andri Gustami ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam sindikat narkoba jaringan Fredy Pratama.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan AG termasuk bagian dari 39 tersangka jaringan Fredy Pratama yang telah berhasil diungkap.
“Iya sudah jadi tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi berdasarkan lewat pesan singkat, Kamis (14/9) lalu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penangkapan AG telah dilakukan sejak Juni 2023 oleh Polda Lampung. Mukti menuturkan, berdasarkan perannya AG terlibat sebagai kurir dari sosok K yang merupakan suami dari Ratu Narkoba Adelia Putri Salma.
“Bertugas sebagai kurir,” kata Mukti.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah mengungkap bandar besar narkotika jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova, yang berasal dari Banjarmasin. Bareskrim turut menyita total sebanyak 10,2 ton sabu yang terafiliasi jaringan Fredy Pratama di Indonesia selama periode 2020-2023.
Berdasarkan barang bukti yang ada, sosok Fredy Pratama disebut masuk sebagai salah satu sindikat penyalur narkotika terbesar di Indonesia. Dari hasil analisa Direktorat Tindak Pidana Narkoba didapati bahwa mayoritas narkoba di Indonesia terafiliasi dengan jaringan Fredy.
Setiap bulannya, sindikat Fredy disebut mampu menyelundupkan Sabu dan Ekstasi masuk ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kilo sampai 500 kilo dengan modus operandi menyamarkan sabu kedalam kemasan teh. dtc/cnn

