Selasa, Agustus 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemko Segera Ambil Alih Sejumlah Ruko di Kayutangi

by matabanua
18 Oktober 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0

BANJARMASIN – Usai memenangkan gugatan perdata kepemilikan lahan di Jalan Brigjen Hasan Basry, Kayutangi yang kini berdiri ruko 9 pintu hingga menjadi 12 pintu, Pemko Banjarmasin segera mengem­balikannya menjadi aset daerah.

“Kami berencana segera memanggil para pemilik ruko yang menempati lahan milik pemerintah kota. Aset tanah yang kini dibangun ruko itu harus kembali menjadi milik pemerintah kota,” ucap Kepala Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin, Jefrie Fransyah kepada jejakrekam.com, Selasa (17/10).

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\5\hal 5\Pembangunan trotoar di jalan Lambung Mangkurat tanpa pelindung.jpg

Rambu Peringatan Proyek Trotoar Sering Hilang

18 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\5\hal 5\Salah satu permainan tradisional diikuti para ASN untuk memeriahkan.jpg

Lomba Antar SKPD, Mengenang Memori Masa Dulu

18 Agustus 2025
Load More

Dia mengakui pembangunan ruko di atas lahan bekas lima kantor dinas yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan lainnya di Kayutangi memang dikerjasamakan dengan pihak ketiga. “Setelah menang (gugatan), maka bisa dibangun ruko,” kata Jefrie Fransyah.

Kemenangan Pemko Banjarmasin atas gugatan yang diajukan PD Bangun Banua (kini PT Bangun Banua) milik Pemprov Kalsel ini melalui tahapan hingga putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Gugatan itu diajukan PD Bangun Banua pada 2004 lewat perkara perdata bernomor 61/Pdt.G/2004/PN Banjarmasin, kemudian naik ke tingkat banding lewat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin bernomor 40/Pdt/2004/PT.Bjm, hingga kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA) dalam perkara bernomor 481.K/Pdt/2008 dan bernomor 570 PK/PDT/2013.

Sekadar mengingatkan, pembangunan ruko di bekas lahan perkantoran dinas di Kayutangi dikerjasamakan oleh Walikota Sofyan Arpan dengan CV Asdi Karya. Ternyata, lahan itu diklaim oleh PD Bangun Banua merupakan lahan milik Pemprov Kalsel, sehingga pengelolaannya harus seizin dari perusahaan daerah tersebut.

Mantan Kabag Hukum Setdakot Banjarmasin, Lukman Fadlun mengakui dari semua tahapan gugatan dari tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali dimenangkan oleh Pemko Banjarmasin.

“Dalam gugatan itu, pihak PD Bangun Banua kalah. Sebab, aset tanah dari ruko di Kayutangi itu telah menjadi milik pemerintah kota dengan status sertifikat HPL (hak pengelolaan lahan). Sementara, para pemilik ruko itu hanya mengantongi hak guna bangunan (HGB). Kabarnya memang dalam tahun-tahun ini HGB ruko Kayutangi telah berakhir,” ucap Kepala Badan Kesbangpol Kota Banjarmasin ini.

Doktor hukum ini mengakui kasus ruko di Kayutangi itu sama persis dengan perkara lahan Banjarmasin Trade Center (BTC) di Jalan Pramuka kawasan Terminal Km 6 Banjarmasin serta aset-aset daerah lainnya.

Terpisah, Direktur Umum PT Bangun Banua Kalimantan Selatan (Perseroda), Yusni Hardi mengaku belum mengetahui duduk perkara soal ruko 9 pintu atau kini jadi 12 pintu di Kayutangi Banjarmasin. “Saya koordinasikan dulu dengan jajaran direksi lainnya,” ucap Yusni Hardi, singkat.

Untuk diketahui, berdasar putusan MA Nomor 481 K/PDT/2008, tanggal 16 Juli 2010, PD Bangun Banua dkk menggugat Walikota Banjarmasin H Yudhi Wahyuni, notaris Robensyah Syachran dan Jacobus Lindy Salim dan kawan-kawan sebagai tergugat.

Namun, MA menolak kasasi pemohon atau penggugat PD Bangun Banua dkk diputuskan oleh majelis hakim agung diketuai HM Imron Anwari dan hakim anggota; Nyak Pha dan H Abbas Said Amar.

Putusan ini dikuatkan oleh MA yang menolak peninjauan kembali (PK) dari pemohon PD Bangun Banua dkk dengan nomor perkara 570 PK/PDT/2013, tanggal 24 Juni 2014 oleh Hakim Ketua H Ahmad Kamil dengan dua hakim anggota; Abdul Gani Abdullah dan Takdir Rahmadi. jjr

 

Tags: Kabag Hukum Setdakot BanjarmasinLukman FadlunPemko Banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA