Mata Banua Online
Rabu, Oktober 15, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Mobdin Walikota dan Pejabat Hanya Disewa

Dianggarkan Rp 47 Juta/Bulan

by matabanua
18 Oktober 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0

 

D:\2023\Oktober 2023\19 Oktober 2023\5\hal 5\hal 5\mobil dinas walikota jenis Alphard tahun 2020 yang disewakan mulai tahun ini.jpg
MOBIL dinas jenis Alphard tahun 2020, yang disewakan untuk pejabat walikota, wawali dan sekdako, serta ketua DPRD Kota Banjarmasin mulai tahun ini.(foto: mb/via)

 

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\15 Oktober 2025\5\HAL 5\HM Yamin HR walikota.jpg

Walikota Tetapkan Tiga Komisaris PAM Bandarmasih

14 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\15 Oktober 2025\5\HAL 5\WALIKOTA Banjarmasin HM Yamin dan Kepala Disperdagin Ichrom Muftezar.jpg

Jumlah IKM Tervefikasi SIINas Masih Sedikit

14 Oktober 2025

BANJARMASIN – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengungkapkan mulai tahun ini, empat pejabat tinggi pemko Banjarmasin tak lagi membeli mobil baru untuk para pejabatnya.

Para pejabat yang terdiri atas walikota, wakil walikota, sekdako serta Ketua DPRD Kota Banjarmasin hanya disewakan mobil dinas.

“Tahun ini empat pejabat dulu yakni walikota, wawali, sekdako dan Ketua DPRD Banjarmasin, selanjutnya akan dievaluasi dan dikaji lagi,” ujar Edy Wibowo, Rabu (18/10).

Edy mengungkapkan, alokasi anggaran sewa masing- masing pejabat maksimal Rp 47 juta/bulan yang sudah masuk dalam APBD perubahan 2023 ini.

“Sementara empat pejabat itu, nanti tahun depan semua kepala SKDP dengan kapasitas CC atau jenis mobil berbeda,” katanya.

Diambilnya kebijakan menyewakan mobil dinas untuk pejabat daerah ini sebagai efesiensi anggaran yang dikeluarkan pemko serta pemanfaatan hasil.

“Kita tak perlu lagi mengeluarkan biaya pemeliharaan mobil, pajak mobil dll, dan mungkin hanya biaya bensin saja,” ujarnya.

Pengadaan mobil dinas pejabat mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan baru menkeu ini mengatur biaya perjalanan dinas, biaya penginapan, biaya sewa kendaraan, hingga pengadaan kendaraan dinas.

Selama ini dalam pemeliharaan ataupun kerusakan setiap mobil dinas pejabat dibebankan pada APBD, dan biaya yang dikeluarkan pun tidak sedikit. Bahkan pajak dan asuransi mobil dinas menjadi tanggungan dalam APBD.

“Tahun pertama dan kedua ada penyusutan aset hingga tahun keempat dan kelima, dampak efisiennya lumayan lah,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk biaya pemeliharaannya saja bisa menghabiskan anggaran Rp 28 juta beserta biaya surat menyurat. “Sehingga jika sewa saja akan lebih banyak penghematan dan efisiensinya,” tutupnya. via

 

 

Tags: AlphardDPRD kota BanjarmasinEdy WibowoKepala Badan Pengelolaan KeuanganMobdin
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper