Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polres HST Ringkus Pengedar Uang Palsu

by matabanua
15 Oktober 2023
in Hulu Sungai Tengah, Indonesiana
0

BARABAI – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Hulu Sungai Tengah (HST) meringkus seorang pria berinisial MB (17), yang berdomisili di Jalan Seha, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, karena mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.000.

“Untuk sementara ada Rp 900.000 uang palsu yang kita amankan dari pelaku. Ia membelanjakan uang palsu ke warung milik nenek-nenek,” kata Kapolres HST Jimmy Kurniawan, Kamis (12/10).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\2\dsd.jpg

Jaksa Agung Monitoring Kinerja Kejari Banjarmasin

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\2\Pemprov Tindaklanjuti Arahan Kepala BNPB.jpg

Pemprov Tindaklanjuti Arahan Kepala BNPB

2 Juli 2025
Load More

Ia mengatakan, petugas meringkus pelaku di kamar kos di Jalan Sarigading, Kompleks Bulau Indah Baru V, Desa Banua Binjai, Barabai pada Rabu (11/12) sekitar pukul 16.30 Wita.

”Korban yang melapor ada dua orang, pelaku kita amankan setelah salah satu korban melapor,” ucapnya.

Jimmy menyebutkan, pelaku tersebut menjalankan aksinya yang pertama saat membeli sesuatu di warung seorang nenek berinisial MP pada Senin (9/10). Pada hari yang sama, pelaku kembali berbelanja di warung milik seseorang berinisial MA.

Ia menjelaskan, kedua korban yang merupakan pemilik warung baru sadar setelah dua hari sejak pelaku berbelanja. Korban MA menghampiri korban lainnya, yakni nenek MP sambil menunjukkan foto untuk mengkonfirmasi kebenaran wajah pelaku.

MP pun membenarkan orang di dalam foto itu pernah belanja di warung miliknya menggunakan pecahan uang Rp 100.000 dua hari sebelum penangkapan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 jo Pasal 26 ayat 2 dan 3 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp 50 miliar.

“Pelaku dan seluruh barang bukti kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Jimmy. ant

 

Tags: Polres HSTUang Palsu
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA