Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Divonis Bersalah, Latif Nyatakan Banding

by matabanua
12 Oktober 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2023\Oktober 2023\13 Oktober 2023\2\2\New Folder\Divonis Bersalah, Latif Nyatakan Banding.jpg
MANTAN Bupati HST Abdul Latif (kanan) didampingi penasihat hukumnya saat mendengar amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin secara virtual. (Foto:mb/jjr)

 

BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menyatakan mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif divonis bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan divonis enam tahun penjara.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\LPG 3 kilogram yang selalu diburu masyarakat.jpg

Tembus Rp 45 Ribu, Pemko Siapkan Regulasi Penjualan LPG 3 Kg

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\Machli Riyadi memberikan pengarahan dalam kegiatan Peningkatan.jpg

Angka Stunting di Banjarmasin Ditarget Harus Turun

2 Juli 2025
Load More

Menurut majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak, Latif pada periode 2016 hingga 2021 dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan pencucian uang secara berbarengan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul latif oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” katanya saat membacakan amar putusan, Rabu (11/10).

Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa dengan uang pengganti Rp 30.939.266.006 atau Rp 30 miliar lebih, dan jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat di sita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka di pidana penjara selama enam tahun,” kata Jamser.

Menanggapi putusan hakim itu, terdakwa Abdul Latif mengajukan keberatan. Ia memastikan akan melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, yang permohonan bandingnya akan di ajukan dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan.

“Saya menyatakan banding untuk mencari keadilan. Saya tidak sependapat ada aliran dana yang menurut saya bukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya, jaksa KPK Ikhsan Fernandi dan tim menuntut Abdul Latif dengan enam tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti senilai Rp 41.553.654.006,001.

Apabila ia tidak bisa membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

Saat ini, Abdul Latif masih berstatus terpidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, terkait kasus suap pembangunan RSUD Damanhuri Barabai, Kabupaten HST.

Awalnya, ia divonis enam tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 300 juta atau subsider tiga bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 September 2018.

Ketika itu, Latif mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun bukannya meringankan, malah hukumannya bertambah menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. jjr

 

Tags: Abdul LatifMANTAN Bupati HSTTPP
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA