BARABAI – Dalam rangka meningkatkan kualitas keluarga pada dimensi legalitas dan struktur dalam halnya Kepemilikan Akte Nikah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah maka diperlukan pelayanan itsbat nikah,
Itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (“KUA”) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.
Namun dalam Itsbat nikah tersebut memiliki biaya perkara yang harus dibayar sehingga pasangan yang berasal dari keluarga pra sejahtera tidak dapat mengurus itsbat nikah tersebut.
Berdasarkan hal tersebut UPZ Bank Kalsel memberikan bantuan dana untuk membayar itsbat nikah kepada pasangan mustahik melalui KC Barabai
Adapun dalam Adapun dalam penyerahan bantuan tersebut secara simbolis diserahkan oleh Pegawai Bank Kalsel KC Barabai, Ibu Helna Faridah Sari kepada perwakilan peserta yang mengikuti Itsbat Nikah, dengan disaksikan oleh Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah, Bapak Drs. H. Mansyah Sabri.
Semoga bantuan tersebut dapat bermanfaat bagi para peserta yang mengikuti itsbat nikah
Bagi Sahabat Akselenials dan Donatur yang ingin menyisihkan sebagian hartanya untuk membantu saudara kita yang membutuhkan, kamu bisa ikut berpartisipasi dalam program-program kegiatan yang diinisiasi oleh UPZ Bank Kalsel dengan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui UPZ Bank Kalsel.rds