
AMUNTAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menargetkan, kenaikan pendapatan daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun Anggaran 2024 mencapai Rp 1,132 triliun.
Sekertaris Daerah HSU H Adi Lesmana mengatakan, agenda rapat Paripurna ini, menyampaikan Penjelasan Kepala Daerah atas diajukan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2024.”Dalam RAPBD Tahun Anggaran 2024 yang telah kami sampaikan, target pendapatan daerah kami estimasikan sebesar Rp. 1,132 triliun lebih, “ ujarnya.
Dibandingkan dengan pendapatan daerah dalam APBD murni tahun anggaran 2023, maka terjadi kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp141,896 miliar atau naik sekitar 6,94 persen dari tahun sebelumnya.
Kenaikan estimasi target Pendapatan Daerah ini, terjadi pada kelompok Pendapatan yaitu pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mengalami kenaikan estimasi sekitar 2,93 persen.
Dan pada Kelompok Pendapatan Transfer, yang terdiri Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat, dan Pendapatan Transfer antar Daerah, mengalami kenaikan estimasi sekitar 7,52 persen.
Dengan kenaikan estimasi Pendapatan ini, maka kebijakan umum anggaran akan tetap kita arahkan pada upaya bagaimana meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah sesuai dengan potensi dan kewenangan yang ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan pertimbangan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat, katanya.
Sedangkan, dalam RAPBD tahun 2024 ini, belanja daerah kita anggarkan sebesar Rp 1 triliun 288 miliar 852 juta 183 ribu 564 rupiah, jika dibandingkan dengan anggaran belanja tahun 2023, maka terjadi kenaikan sebesar Rp. 173 miliar 537 juta 336 ribu 481 rupiah atau naik sekitar 15,56persen, jelasnya.
Sementara secara rinci, alokasi belanja dalam RAPBD Tahun Anggaran 2024, diuraikan sebagai berikut, belanja Operasi dianggarkan sebesar Rp 921, 219 miliar lebih, belanja modal dianggarkan sebesar Rp 122,102 miliar lebih, belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp 13,404 miliar lebih, belanja transfer dianggarkan sebesar Rp 232,125 miliar lebih.
Terus, bahwa pembiayaan daerah merupakan transaksi keuangan daerah yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
Jika pendapatan daerah lebih kecil dari pada belanja daerah, maka transaksi keuangan akan mengalami defisit, dan harus ditutupi dengan Penerimaan Daerah.
Pendapatan daerah lebih besar dari pada belanja daerah, maka terjadi transaksi keuangan yang surplus, dan harus digunakan untuk pengeluaran daerah.
Karena itu, dalam RAPBD Tahun anggaran 2024 ini, kebijakan pembiayaan daerah diarahkan untuk menutupi defisit anggaran belanja daerah, yang berjumlah Rp156,138 miliar.{[suf/mb03]}