
BANJARMASIN-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan diperbolehkan untuk tetap menjalankan tugas sebagai wakil rakyat diluar dan dalam masa kampanye menjelang Pemilu tahun 2024.
Artinya wakil rakyat diperbolehkan melaksanakan rese, Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) dan wawasan kebangsaan selama itu sesuai dengan koridor tugas kedewanan tanpa menghimbau dan mengajak masyarakat untuk memilihnya.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel H Suripno Sumas mengatakan terkait reses, sosialisasi peraturan daerah dan wasbang diberikan tanda petik pada saat masa kampanye dan diluar masa kampanye, Bawaslu tidak melarang selama itu sesuai kegiatan reses, sosper dan wasbang.
“Artinya dalam kegiatan itu oknum benar-benar kapasitas sebagai anggota dewan, jadi pemberian uang, makanan dan souvenir tidak masalah kalau koridornya, dimana sudah dianggarkan dalam APBD Sekretariat DPRD,” ujar Suripno Sumas di ruang kerjanya di gedung DPRD kalsel di Banjarmasin, Rabu (4/10) siang.
Tapi kalau dalam kgiatan itu dia sebagai anggoat dewan menyisipkan sebagai caleg dan ucapakan kampanye, maka itu akan ditegur oleh Bawaslu.” Jadi kalau kongkritnya itu saya selama menjalankan reses, sosper dan wasbang sesuai aturan tidak masalah,” jelasnya.
Diakuinya, saat ini memang belum masa kampanye tapi tidak menjadi rahasia lagi para bacaleg yang akan berkopetisi dalam Pemilu 2024 ini sudah memasang baliho yang sifatnya dalam bentuk sosialisasi.
Pertanyaan kami apakah itu dibenarkan oleh Bawaslu dijawab selama baliho yang dipasang itu tidak ada himbauan dan arahan untuk mendukung atau memilih, maka baliho itu dianggap adalah sebagai sosialisasi salah satu contoh yang paling kongkrit di baliho itu tertulis mohon dukungan dan pilih atau tusuk nomor sekian itu berarti mengarah kampanye dan itu dilarag.
“Atau pada baliho itu ada nomor urut dan tusukan gambar paku, maka itu himbauan memilih dan dua contoh itu dilarang dan bisa ditertibkan Bawaslu,”tambah politisi senior PKB ini.
Tetapi didalam wilayah kabupaten/kota ada peraturan bupati atau walikota, baliho yang bersifat sosialisasi dipasang didaerah tertentu dan akand ilarang pada daerah tertentu seperti persimpangan, tiang listrik danlainnya.
Larangan yang diatur pemerintah kabupaten/kota yang melalui peraturan Satpol PP, kalau itu dipasangan wajarlah kalau mereka menertibkan, penertiban mereka buka himbauan larangan kampanye, tapi karena penempatan lokasi yang ditempatkan itu melanggar ketertiban kota.
“ Ada 2 yaitu dicopot karena ketentuan pemerintah kota dan bisa ditertibkan baliho sudah memuat himbauan. Selaa himbuan itu tidak ada maka oleh Bawaslu itu dianggap sosialisasi,” katanya.rds