Mata Banua Online
Selasa, Februari 24, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Mantan Kadistan ditahan diduga korupsi Rp3,5 miliar

by matabanua
4 Oktober 2023
in Daerah, Lintas
0

 

TERSANGKA-Jaksa penyidik Kejari Balangan saat mengantar tersangka ke di Rumah Tahanan Kelas IIB Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. (foto:mb/ant)

PARINGIN-Kejaksaan Negeri Balangan Kalimantan Selatan menahan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Balangan Rahmadi, karena diduga terlibat korupsi pengadaan hewan ternak/unggas pada Dinas Pertanian Tahun Anggaran 2019 dan 2020 bersumber dari APBD sebesar Rp3.563.542.223.

Berita Lainnya

Tahapan Pilkades 39 desa di Tapin dimulai April

Tahapan Pilkades 39 desa di Tapin dimulai April

23 Februari 2026
PMI Tanah Bumbu atasi krisis stok darah selama Ramadhan

PMI Tanah Bumbu atasi krisis stok darah selama Ramadhan

22 Februari 2026

Sebelumnya tersangka terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan hewan ternak/unggas pa Dinas Pertanian Kabupaten Balangan tahun anggaran 2019 dan 2020, yang bersumber dari dana APBD dimana telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Balangan Raj Boby CF kepada ANTARA di Balangan, Selasa.

Boby menuturkan penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Nomor: PRINT-408/O.3.22/Ft.1/10/2023 tertanggal 3 Oktober 2023 terkait penahanan terhadap satu tersangka kasus korupsi.

Boby melanjutkan, tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Boby menjelaskan, bahwa tersangka tersebut melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah.

Kemudian ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP yaitu perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, tutur Boby.{[an/mb03]}

 

Tags: diduga korupsikorupsi pengadaan hewan ternakMantan Kadistan BalanganRahmadi
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper