
BANJARMASIN- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan mendukung agar kuota calon legislatif (Caleg) perempuan hanya 30 persen kebawah karena partai politik (parpol) kesulitan memenuhi caleg perempuan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalsel H Suripno Sumas usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kalsel .
Suripno mengataan terkait caleg yang diatur KPU bahwa permasalahan yang dihadapi caleg diseluruh Indonesia khususnya terkait kuota perempuan belum terjadi penyelesaian karena ada perubahan Peraturan KPU terhadap kuota perempuan.
Sebelumnya KPU menentukan bahwa kuota perempuan 30 persen lebih, sehingga dengan aturan itu partai politik sulit merealisasikan sebagai contoh caleg itu hanya 4 orang kalau 30 persen maka itu harus naik keatas dengan 4 dapil bearti 2 laki-laki dan 2 perempuan.
Sekarang ada peraturan baru KPU dengan 30 persen kurang, sehingga memudahkan partai politik , kalau misalnya jumlahnya 5 maka itu 2 perempuan dan 3 laki-laki.” Nah ketentuan ini yang ditunggu, sehingga proses penyelesaian untuk menentukan bacaleg tetap akan ada pergeseran, kami setuju dan mendukung hal tesebut ,” ujar Suripno Sumas di gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu (4/10).
Lebih baik kuotanya dikurangi 30 persen kebawah, sebab ujar politisi senior PKB ini kalau 10 caleg harus mencarikan 3 caleg perempuan dan 7 laki-laki karena mencari caleg perempuan itu susah bagi partai politik.
Sementara, Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa mengatakan pada Selasa (3/10) pukul 23.59 wita DPT sudah ditutup , permasalahannya pagi tadi surat dari SK KPU RI kepada partai politik terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk keterwakilan perempuan untuk diminta dilaksanakan.
Ada beberapa wilayah yang kurang kuota perempuannya, sehingga ada penambahan waktu untuk memperbaiki keterwakilan perempuannya. Karena apabila hasil penghitungan menghasilkan angka di blakang koma tak mencapai 5, maka dilakukan pembulatan ke bawah.]
Problemnya, pendekatan pembulatan ke bawah itu membuat jumlah bakal caleg perempuan tidak mencapai 30 persen per partai di setiap dapil sebagaimana diamanatkan UU Pemilu.” Kita masih menunggu keputusan KPU RI terkait kuota perempuan,” ujar Andi Tenri Sompa.rds