
RANTAU – Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto SIK beserta jajaran melaksanakan press release pengungkapan kasus kejahatan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di Aula Sewakotama, Selasa (26/9).
Press release tersebut turut dihadiri Wakapolres Tapin Kompol Raindhard Maradona, Kabag Ops AKP Ismat Wahyudi, Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono, Kapolsek Piani Iptu Saefudin, dan Kasi Humas Polres Tapin AKP Agung Setiawan.
Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto mengatakan, pengungkapan kasus senjata api ilegal ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Dari laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan razia, dan berhasil mengamankan tersangka berinisial R (49), warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
“Tepat pada Jumat (22/9) sekitar pukul 00.15 Wita, tersangka R diamankan di Desa Belawaian, Kecamatan Piani, atau tepatnya di ruas jalan Kandangan-Batulicin saat anggota melaksanakan giat. Kemudian dilakukan penggeledahan dan di dalam kantong sweater hoodie tersangka ditemukan sepucuk senjata api rakitan jenis Revolver dengan lima peluru aktif,” katanya.
Ia menyebutkan, saat ditanya surat kepemilikan, tersangka tidak bisa menunjukkan dan akhirnya Polsek Piani mengamakan R beserta barang bukti.
Dari keterangan tersangka, senjata api tersebut milik temannya berinisial J yang ia pinjam, dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kasus ini akan terus ditindaklanjuti apakah tersangka memiliki keterkaitan dengan jaringan teroris atau keterkaitan dengan kasus kejahatan lainnya, akan kita sampaikan kemudian,” pungkas kapolres. her